Kasus Bank Century
Awal mula kasus Century
Sampai saat ini belum ada kepastian siapakah yang
bersalah dan hukuman apa yang pantas diterima orang-orang yang terlibat dalam
kasus Bank Century. Pertanggungjawaban
dengan alasan krisis ekonomi yang pemerintah gembor-gemborkan digunakan untuk
mem-bail out Bank Century, sepertinya itu sangat tak sebanding dengan dana
talangan Rp 6,7 triliun yang diberikan pemerintah untuk Bank Century. Sebuah
bank yang hanya memiliki modal tak lebih dari dana talangan yang diterimanya,
hanya memiliki tujuh cabang, dan hanya memiliki total jumlah nasabah sebesar
0,1 persen dari total seluruh nasabah perbankan Indonesia.
Masalah dan Kekacauan awal di
Bank Century
1. Kelemahan manajemen, penggelapan dana
valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan, dan penempatan dana investasi
yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.
2. Mulai ramai setalah kekacauan reksadana
Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Demo nasabahnya yang
tertipu sering diliput televisi karena penampilan Sri Gayatri yang selalu
tampil atraktif.
3. Dana Bank Century ternyata juga dibobol
pemiliknya sendiri, Robert Tantular. Tanggal 1 Juni 2009, Jampidum Abdul hakim
Ritonga mengindikasikan adanya aset Robert Tantular senilai Rp 10 triliun di
Hong Kong. (Kwik Kian Gie menyatakan, Bank Century awalnya adalah gabungan dari
bank-bank kecil yang juga dianggap bermasalah seperti Bank CIC, Danpac, dan
Bank Piko).
Pemberian
bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang
membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula hanya Rp 1,3 triliun terus menjadi
bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan
para ahli, dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Masalah ramai dibicarakan
karena adanya keganjalan. Masalah korupsi memang sedang ramai diberitakan di
semua media masa karena banyaknya keganjalan pada kasus-kasus tersebut. Menurut anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar yaitu Natsir Mansyur
mensinyalir bahwa tindakan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua komite Stabilitas Sektor Keuangan
(KSSK) memberikan dana penyertaan ke Bank Century merupakan tindak pidana yang
meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum yang jelas-jelas sudah dinyatakan
sebagai bank gagal akan tetapi masih diberi tambahan Rp. 4,9 triliun. Dan ini
jelas sudah merupakan tindak pidana. Untuk itu ia mendesak Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk menonaktifkan Ketua KSSK yaitu Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Natsir Menteri Keuangan itu harus dinonaktifkan dan hanya satu orrang
yang bisa melakukan itu yaitu Presiden.
Namun
menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan untuk menyelamatkan
Bank Century pada 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi
saat ini. Sebab, ketika itu kondisi perbankan Iindonesia dan dunia mendapatkan
tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari
terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya akan jauh lebih
mahal dan lebih dahsyat dari tahun 1988. Menurut Sri Mulyani Indrawati, dengan
meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century
mempunyai potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Sri Mulyani
Indrawati menyebutkan hingga bulan Juli 2009 bank hasil penggabungan PT Bank
CIC Internasional, Bank Danpac, dan Bank Pikko itu sudah mendapat untung
sebesar Rp 139,9 miliar. Bahkan menurut Bank Indonesia, apabila dilihat dari
posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan
nasabah yaitu sebesar Rp 1,1 triliun.
Selain
besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan mengapa Bank Century tidak
ditutup kabarnya karena adanya nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya nasabah
itu memiliki dana sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Nasabah itu
disebut-sebut bernama Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT
H.M. Sampoerna itu disinyalir punya dana sebesar Rp 1,8 triliun di Century.
Dengan munculnya Budi Sampoerna turut menyerat Komisaris Susno Duadji. Isu itu
menyebar dikalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar
Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana Budi Sampoerna. Selain itu,
Susno Duadji turut memfasilitasi beberapa direksi Century dengan pihak Budi
Sampoerna di kantor Bareskrim. Dari hasi pertemuan itu menghasilkan dua
kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencarian dana senilai 58 juta
dolar dari total Rp 2 triliun milik Budi atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari.
Sedangkan kesepakatan lainnya yaitu, tentang pencairan dalam rupiah.
Menurut
Jusuf Kalla menyebut bahwa masalah Bank Century itu bukan masalah krisis,
masalah perampokan, kriminal, karena pegendali bank ini merampok dana bank
sendiri. Karena itu ia
memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi Bank Century.
Robert sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp 50 miliar oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September lalu. Vonis ini jauh lebih rendah
dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan
Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis
hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa
penuntut umum. Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan
kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta
dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan
kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121 miliar dan PT Accent Investindo Rp
60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga
adalah melanggar letter of commitment dengan tidak mengembalikan
surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank.
Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century
yang berujung pada pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.
Sumber : http://berita.liputan6.com/read/244438/Mengurai.Lagi.Kasus.Bank.Centuryi
Komentar / Kesimpulan : Kasus korupsi sepertinya sudah menjadi
kasus yang sering terjadi di Indonesia. Kasus-kasus korupsi terjadi akibat
keserakahan pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan kekayaan dengan cara
yang tidak benar, bahkan dapat merugikan orang lain. Demi menjaga stabilitas
ekonomi, kriminal atau tidak, Bank Century ini harus diselamatkan .
Psikologis masyarakat dan pasar yang tidak rasional, terutama saat krisis
global, membuat ini bisa mengguncang ekonomi Indonesia secara umum. Bank Indonesia mengkhawatirkan, bila ini tidak
dilakukan, maka bisa men-trigger pelarian pemilik modal besar secara
besar-besaran ke luar negeri. Bank Century terlalu kecil untuk bisa
mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum. Bank
Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi konspirasi sementara
pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar. Awal mula krisis global di negara
maju yang bisa menjalar ke Indonesia, dan banyak orang kaya di Indonesia yang
jelas grogi dengan keamanan uangnya di Indonesia. Sumber : http://berita.liputan6.com/read/244438/Mengurai.Lagi.Kasus.Bank.Centuryi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar