Jumat, 04 Mei 2012

Kasus Korupsi


Kasus Bank Century
Awal mula kasus Century
Sampai saat ini belum ada kepastian siapakah yang bersalah dan hukuman apa yang pantas diterima orang-orang yang terlibat dalam kasus Bank Century. Pertanggungjawaban dengan alasan krisis ekonomi yang pemerintah gembor-gemborkan digunakan untuk mem-bail out Bank Century, sepertinya itu sangat tak sebanding dengan dana talangan Rp 6,7 triliun yang diberikan pemerintah untuk Bank Century. Sebuah bank yang hanya memiliki modal tak lebih dari dana talangan yang diterimanya, hanya memiliki tujuh cabang, dan hanya memiliki total jumlah nasabah sebesar 0,1 persen dari total seluruh nasabah perbankan Indonesia.
     Masalah dan Kekacauan awal di Bank Century
1.     Kelemahan manajemen, penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan, dan penempatan dana investasi yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.
2.    Mulai ramai setalah kekacauan reksadana Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Demo nasabahnya yang tertipu sering diliput televisi karena penampilan Sri Gayatri yang selalu tampil atraktif.
3.    Dana Bank Century ternyata juga dibobol pemiliknya sendiri, Robert Tantular. Tanggal 1 Juni 2009, Jampidum Abdul hakim Ritonga mengindikasikan adanya aset Robert Tantular senilai Rp 10 triliun di Hong Kong. (Kwik Kian Gie menyatakan, Bank Century awalnya adalah gabungan dari bank-bank kecil yang juga dianggap bermasalah seperti Bank CIC, Danpac, dan Bank Piko).
Pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula hanya Rp 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli, dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Masalah ramai dibicarakan karena adanya keganjalan. Masalah korupsi memang sedang ramai diberitakan di semua media masa karena banyaknya keganjalan pada kasus-kasus tersebut. Menurut anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar yaitu Natsir Mansyur mensinyalir bahwa tindakan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan ke Bank Century merupakan tindak pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum yang jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai bank gagal akan tetapi masih diberi tambahan Rp. 4,9 triliun. Dan ini jelas sudah merupakan tindak pidana. Untuk itu ia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menonaktifkan Ketua KSSK yaitu Sri Mulyani Indrawati. Menurut Natsir Menteri Keuangan itu harus dinonaktifkan dan hanya satu orrang yang bisa melakukan itu yaitu Presiden.
Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan untuk menyelamatkan Bank Century pada 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Sebab, ketika itu kondisi perbankan Iindonesia dan dunia mendapatkan tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya akan jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari tahun 1988. Menurut Sri Mulyani Indrawati, dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century mempunyai potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Sri Mulyani Indrawati menyebutkan hingga bulan Juli 2009 bank hasil penggabungan PT Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan Bank Pikko itu sudah mendapat untung sebesar Rp 139,9 miliar. Bahkan menurut Bank Indonesia, apabila dilihat dari posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan nasabah yaitu sebesar Rp 1,1 triliun.
Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan mengapa Bank Century tidak ditutup kabarnya karena adanya nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya nasabah itu memiliki dana sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Nasabah itu disebut-sebut bernama Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT H.M. Sampoerna itu disinyalir punya dana sebesar Rp 1,8 triliun di Century. Dengan munculnya Budi Sampoerna turut menyerat Komisaris Susno Duadji. Isu itu menyebar dikalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana Budi Sampoerna. Selain itu, Susno Duadji turut memfasilitasi beberapa direksi Century dengan pihak Budi Sampoerna di kantor Bareskrim. Dari hasi pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencarian dana senilai 58 juta dolar dari total Rp 2 triliun milik Budi atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari. Sedangkan kesepakatan lainnya yaitu,  tentang pencairan dalam rupiah.
Menurut Jusuf Kalla menyebut bahwa masalah Bank Century itu bukan masalah krisis, masalah perampokan, kriminal, karena pegendali bank ini merampok dana bank sendiri. Karena itu ia memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi Bank Century. Robert sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September lalu. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121 miliar dan PT Accent Investindo Rp 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar letter of commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.

Sumber : http://berita.liputan6.com/read/244438/Mengurai.Lagi.Kasus.Bank.Centuryi
Komentar / Kesimpulan : Kasus korupsi sepertinya sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia. Kasus-kasus korupsi terjadi akibat keserakahan pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak benar, bahkan dapat merugikan orang lain. Demi menjaga stabilitas ekonomi, kriminal atau tidak,  Bank Century ini harus diselamatkan . Psikologis masyarakat dan pasar yang tidak rasional, terutama saat krisis global, membuat ini bisa mengguncang ekonomi Indonesia secara umum. Bank Indonesia mengkhawatirkan, bila ini tidak dilakukan, maka bisa men-trigger pelarian pemilik modal besar secara besar-besaran ke luar negeri. Bank Century terlalu kecil untuk bisa mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum.  Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar. Awal mula krisis global di negara maju yang bisa menjalar ke Indonesia, dan banyak orang kaya di Indonesia yang jelas grogi dengan keamanan uangnya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar