Senin, 14 Mei 2012

Perketat Hukuman Bagi Koruptor


Penghentian Sementara Pemberian Remisi dan Pemebebasan Bersyarat Bagi Para Koruptor

Saat ini para narapidana kasus korupsi tidak bisa lagi mendapatkan keringanan hukuman, hal ini dikarenakan Kementrian Hukum dan HAM menghentikan sementara (moratorium) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji aturan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dan tindak terorisme. Selama proses mengkaji itu, kebebasan bersyarat ditiadakan dulu. Kemenkumham berharap berbagai upaya itu bisa memperkuat efek jera bagi koruptor. Vonis rendah koruptor yang sudah terbukti bersalah dan terpotong remisi, dinilai akan mencederai rasa keadilan. Selain hukuman yang berat, perampasan seluruh harta koruptor dinilai menjadi cara yang efektif melawan korupsi. Selama ini, walau banyak koruptor yang dipenjara namun mereka tetap bergelimang harta. Efek jera bagi pelaku korupsi pun sulit dicapai. Padahal kasus korupsi telah merugikan banyak pihak termasuk juga masyarakat yang sebenarnya tidak tau apa-apa bahkan mereka sangat dirugikan oleh para koruptor.
Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga merupakan respons atas suara publik yang menuntut pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Kementrian Hukum dan HAM berharap agar berbagai upaya yang dilakukan itu bisa memperkuat efek jera bagi para koruptor. Tuntutan itu dikarenakan adanya beberapa terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi dan juga pembebasan bersyarat.
Selain itu upaya-upaya ini dilakukan sebagai bagian dari semangat pemberantasan korupsi dan pertimbangan rasa keadilan masyarakat. Selain itu juga akan ditingkatkan sistem pencegahan karena pemberantasan korupsi harus paralel antara penindakan dan pencegahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kebijakan pemerintah menghentikan sementara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. KPK juga mengimbau pemerintah agar memperketat hukuman bagi koruptor, salah satunya dengan meninjau ulang pemberian bebas bersyarat dan juga memghapus poin pembebasan bersyarat.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani setuju dengan pengetatan hukuman bagi koruptor, tetapi  keinginan tersebut terhalang oleh aturan Undang-Undang karena aturan pembebasan bersyarat itu di tentukan UU KUHP, UU Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah. Menurut Ahmad Yani pengetatan hukuman bagi koruptor dilakukan dengan cara pemiskinan. Pemiskinan dinilai efektif menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang melakukan korupsi. Menurut penilaian Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar, penegakan hukum korupsi yang lemah menyebabkan koruptor tidak lagi jera untuk melakukan korupsi. Ini bisa berakibat semakin berkembangnya kasus korupsi dan tidak akan terputus, selain itu kekuasaan peradilan selama ini tidak terlalu kuat memvonis koruptor, hal ini dilihat dari ringannya hukuman yang diberikan kepada para koruptor sehingga wajar bila terpidana kasus korupsi bisa bersyarat. Meskipun belum sempurna, kebijakan pengetatan remisi yang dilakukan pemerintah seharusnya didukung DPR dengan tujuan meningkatkan efektifitas penghukuman dan pemberian efek jera bagi terpidana korupsi. Pemberian remisi di tengah rendahnya rata-rata hukuman pengadilan terhadap koruptor justru bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Bagaimana pun, perilaku korupsi itu hanya bisa dihentikan jika politik hukum dan sistem hukum mampu memberi efek jera. Pemberian remisi hanya akan membuat para koruptor merasa jera sebentar saja saat dia di penjara, akan tetapi pada saat dia keluar dari penjara bisa saja mereka akan mengulanginya kembali yang pada akhirnya tidak akan membuat negara ini bebas dari kasus korupsi.

Komentar : Korupsi menurut saya adalah suatu hal yang sangat merugikan banyak pihak, mulai dari para koruptor sendiri, negara, dan juga masyarakat. Menurut saya, penghentian pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sudah sepantasnya dilakukan, karena hal ini adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi para koruptor yang merugikan negara dan bisa memenuhi harapan masyarakat. Para koruptor seharusnya diperlakukan berbeda dengan pelaku kejahatan lainnya karena ini adalah kejahatan luar biasa. Moratorium remisi merupakan langkah awal yang baik untuk mengatasi masalah korupsi. Moratorium pemberian remisi terhadap koruptor seharusnya tidak hanya menjadi kebijakan atau program menteri hukum dan HAM, tetapi harus dipermanenkan sekurang-kurangnya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Semoga pemberantasan korupsi di Indonesia benar-benar bisa terwujud dan juga dapat terlaksana dengan baik.

Jumat, 04 Mei 2012

Keadilan


Ketika Keadilan Tidak Berpihak Kepada Rakyat Kecil
Keadilan saat ini sepertinya hanya untuk orang yang mempunyai kekuasaan ataupun orang-orang yang mempunyai uang. Hal ini sangat amat memprihatinkan karena rakyat kecil yang seharusnya juga dibela akan tetapi menjadi orang yang terpojokkan pada saat tertimpa suatu masalah atau saat sedang menghadapi suatu masalah hukum. Selalu saja rakyat kecil hanya menjadi korban atau dikorbankan dalam setiap kasus hukum yang menimpanya. Hukum tidak berdaya pada orang yang dekat dengan kekuasaan dan rasanya keadilan di negeri ini hampir mati. Elit dapat berkelit dari hukum dengan kekuasaan dan uang. Rakyat kecil sulit untuk memperoleh keadilan dan kerap menjaddi korban. Ditambahkan Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch, hukum di Indonesia timpang dan buktinya banyak terdakwa korupsi divonis rendah, bahkan bebas. Selain itu menurut Hikmahanto Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tak hanya perangkat hukum, aparat penegak hukum dan pemerintah juga belum berpihak terhadap rakyat. Mereka juga tidak membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keaddilan ketika berhadapan dengan hukum.
Sebagai contoh adalah Indra Azwan yang menuntut keadilan harus ditegakkan terkait dengan kematian anaknya yang menjadi korban tabrak lari pada tahun 1993. Dia menuntut keadilan atas bebasnya Inspektur Satu Joko Sumantri yang menabrak anaknya hingga tewas. Karena tidak adanya kepastian hukum, akhirnya Indra nekat jalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk bisa bertemu kembali dengan Presiden SBY. Perjalanannya di mmulai sejak tanggal 18 Februari 2012, dan setibanya di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012. Indra ditemui oleh Wakil Menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana di komplek Istana Negara. Saat pertemuan dengan Denny, Indra menyampaikan uneg-unegnya. Sesuai janjinya, ia berjalan kaki dari Malang untuk mengembalikan uang sebesar 25 juta pemberian dari Presiden SBY. Kasus ini begitu lambat penanganannya padahal sudah terjadi 19 tahun yang lalu. Contoh lain yaitu putusan bersalah yang dijatuhkan kepada AAL. Dia dituduh mencuri sendal milik seorang polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.Putusan dari Hakim tunggal Rommel F Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah mungkin tak bermasalah secara legal. Namun mengingat perlakuan dan vonis yang rendah pada pelaku korupsi, menurut Zaidun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan rakyat. “Sanksi pada kasus kenakalan anak adalah pembinaan oleh orangtuanya. AAL diperlakukan seperti terdakwa dewasa dan tidak ada pendekatan manusiawi.  Selain itu sejumlah kasus kemanusiaan, banyak mengundang perhatian publik. Kasus Prita Mulyasari termasuk sangat fenomenal karena dari gerakan pengumpulan koin, bisa menghimpun dana simpati hampir Rp. 1 Milyar dan menggelar konser amal dari para selebritis.  Menkumham juga berharap, polisi dan kejaksaan dapat memilih mana kasus yang layak tetap maju ke pengadilan atau tidak. Lambatnya penanganan kasus ini membuktikan bahwa pemerintah memang tidak mampu memberikan rasa keadilan dan rasa aman bagi rakyat kecil. Pemerintah juga gagal menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.  Selama ini hukum hanya keras terhadap orang lemah. Rakyat kecil sulit untuk memperoleh keadilan. Tampaknya hukum di Indonesia saat ini tidak seimbang, buktinya banyak terdakwa korupsi divonis rendah, bahkan bebas. Namun sejumlah orang kecil lain yang terpaksa melakukan pelanggaran justru dihukum. Tak hanya perangkat hukum, aparat penegak hukum dan pemerintah juga belum memihak terhadap rakyat. Mereka juga tidak membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Hukum hanya tajam jika ke bawah dan tumpul juka berhadapan dengan kalangan atas atau orang yang mempunyai modal. Menurut Soetandyo Undang-Undang itu dead letter law (hukum yang mati). Hukum menjadi aktif dan dinamik melalui kata hati dan tafsir hakim. Kalau putusannya aneh, itu bukan salah Undang-Undang, melainkan hakimnya. Hakim harus pandai memberi keputusan yang bisa diterima.
Kekuatan politik masyarakat rendah. Sifat perbuatan melawan hukum dalam suatu tindak pidana bisa dihilangkan dengan cara melihat besarnya kerugian atau dampaknya terhadap masyarakat yang luas. Hakim terlalu legalistik jika pihak yang lemah menjadi terdakwa. Hukum yang memanjakan penguasa dan menekan rakyat akibat dominannya politik dalam menyelesaikan problem bangsa. Banyak persoalan bangsa, termasuk kasus hukum, diselesaikan melalui negosiasi politik dengan mengandalkan legitimasi politik.  Terkadang posisi seorang jaksa sulit membedakan raa keadilan yang tepat bagi seorang terdakwa di pengadilan. Penegakan hukum tidak memberi ruang pada rakyat kecil. Penegakan hukum hanyalah etalase belaka. Saat ini persoalan keadilan bagi rakyat Indonesia kini menjadi sebuah bayangan riil yang ditafsirkan hukum di Indonesia adalah hukum untuk uang.
Sumber :
2.http://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/05172946/Rasa.Keadilan.Hampir.Mati
Komentar / Kesimpulan : Menurut saya hukum di Indonesia saat ini memang hanya memihak pada kekuasaan ataupun memihak kepada orang-orang yang mempunyai uang.  Penegakkan hukum tidak memberi ruang pada rakyat kecil. Hukum terlihat sering sangat sewenang-wenang kepada rakyat kecil. Memang sungguh ironi melihat keadilan di negeri ini yang tidak di duga hanya sebagai tempat jual beli oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terkadang posisi seorang jaksa sulit membedakan rasa keadilan yang tepat bagi seorang terdakwa di pengadilan. Karena selama ini jaksa bekerja sesuai dengan sistem perundangan yang sudah ada. Tidak heran saat ini banyak mafia hukum, jual beli kasus,dll. Seharusnya pihak yang terkait dapat lebih adil dalam menangani suatu masalah hukum dan tidak membela pihak-pihak yang berbuat curang. Dan juga seharusnya aparat penegak hukum harus lebih adil dalam membela siapa yang benar dan juga siapa yang salah. Semoga para penegak hukum yang ada di Indonesia mengerti bahwa sesungguhnya keadilan bagi rakyat sangatlah diperlukan.

Impor Produk China Kalahkan Produk Dalam Negeri


Impor Produk China Makin Sulit Dibendung di Indonesia
Saat ini impor produk China semakin sulit dibendung. Serbuan produk China telah terbukti telah menghantam industri dalam negeri. Hasil survei Kementrian Perindustrian menyimpulkan pemberlakuan ASEAN-China Free Agreement (ACFTA) telah menciutkan pasar produksi produk-produk dalam negeri. Produk elektronik asal China yang terlaris adalah jenis laptop dan telepon seluler (ponsel). Total nilai impornya Rp 52 triliun di tahun 2011. Laptop dan ponsel mendominasi produk impor tersebut.  Impor laptop memberikan kontribusi terbesar yakni sekitar 1 miliar dolar AS atau (Rp 9 triliun) atau naik 15,04 persen dari hasil tahun 2010. Akibatnya impor produk China langsung membanjiri pasar lokal lantaran beluum adanya tameng pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan penjualan, merosotnya keuntungan hingga pengurangan tenaga kerja. Hasil survei lain juga menyebutkan perilaku pedagang yang lebih suka menjual produk buatan China daripada menjual karya anak negeri. Ini ditengarai sebagai penyebab penurunan produksi domestik. Namun, dari sisi kualitas, survei itu menunjukkan kualitas produk dalam negeri lebih unggul di bandingkan produk China karena produk alam negeri menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).  Sementara banyak produk China yang tidak memiliki SNI walaupun kaya inovasi dan kreasi.
Kondisi ini semakin memperparah perkembangan industri manufaktur di dalam negeri. Pasalnya, biaya produksi industri dalam negeri terus saja melonjak lantaran kebijakan pemerintah seolah tidak mendukung perkembangan industri dalam negeri. Selain itu ongkos produksi membuat produk elektronik menjadi tiak efisien. Sehingga kalangan pebisnis condong mengimpor produk dari China yang murah. Industri di China memang sudah terbilang maju. Pemerintah disana memberi insentif dan ditunjang infrastruktur yang memadai. Proses pengalihan teknologi pun bisa dilakukan dengan cepat. Sebenarnya Indonesia bisa melakukan itu asalkan sudah ada industri penyangga, industri komponen dan ketersediaan bahan bakunya. Dan juga yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan pemerintah terhadap industri ini dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Masuknya produk elektronik asal China, semakin memperparah perkembangan industri manufaktur di dalam negeri. Pasalnya biaya produksi industri dalam negeri terus saja melonjak lantaran kebijakan pemerintah seolah tidak mendukung perkembangan industri dalam negeri.
Kekalahan produk dalam negeri juga di akibatkan karena infrastruktur yang minim. Konsumsi dalam nnegeri yang meningkat mengakibatkan mudahnya pasar di isi oleh produk China. Pertumbuhan impor selalu lebih besar daripada ekspor. Namun semua harus perlu antisipasi khususnya untuk menghadapi kemungkinan melemahnya permintaan dari dunia Internasional. Ketua Electronic Marketer Club (EMC) Ag Rudyanto, mengakui keunggulan produk elektronik China ini dan berani menjual dengan harga miring, ”Pemerintah di sana (China) memberi insentif dan ditunjang infrastruktur yang memadai. Proses pengalihan teknologi pun bisa dilakukan dengan cepat,” ungkapnya. Ia menilai Indonesia sebenarnya dapat melakukan hal serupa, asalkan sudah ada industri penyangga, industri komponen dan ketersediaan bahan baku.
Serbuan barang-barang impor dari China ke Indonesia sudah merajalela dan menekan industri dalam negeri. Pengusaha mengeluhkan lemahnya sikap pemerintah dalam menangani masalah ini. Buktinya saat ini Indonesia dirugikan dengan banjirnya barang dari China. Pemerintah tidak memikirkan industri kecil yang terkena dampak langsung dari perdagangan bebas dengan China.  Produk Indonesia tidak akan menang dengan keadaan yang ada saat ini di Indonesia. Indonesia pada 2010, mengalami kerugian atau defisit perdagangan dengan China yang nilainya mencapai US$ 5,6 miliar.
Daripada terus khawatir dengan serbuan produk China, sebaiknya para UMKM terus meningkatkan kreativitas dan keunggulan produk dalam negeri. Seharusnya perdagangan bebas tidak perlu dicemaskan dan kita harus mengatasinya.  Saat ini UMKM memang dituntut kreatif untuk dapat mengalahkan produk China. Padahal kualitas produk dalam negeri lebih tahan lama dibandingkan dengan produk China. Di dalam mengembangkan UMKM pemerintah seharusnya perlu memproteksi produk lokal dari ancaman barang-barang impor dan juga seharusnya pemerintah memberikan subsidi pengadaan mesin-mesin dari luar negeri.

Sumber :  Koran “Warta Kota” Edisi Selasa, 21 Februari 2012

Komentar / Kesimpulan : Semakin melonjaknya impor produk-produk China di Indonesia dapat merugikan berbagai pihak, seperti penjualan produk-produk Indonesia yang terus menurun dan juga mengakibatkan menurunnya kesejahteraan masyarakatnya dalam arti orang-orang yang telah memproduksi produk lokal. Seharusnya pemerintah memperketat aturan untuk impor barang untuk mengurangi meningkatnya impor barang dari China atau luar negeri. Seharusnya pemerintah perlu memproteksi produk lokal dari ancaman barang-barang impor dan juga seharusnya pemerintah memberikan subsidi pengadaan mesin-mesin dari luar negeri. Seharusnya pemerintah juga membatasi investasi asing pada sektor tertentu dengan persyaratan tertentu. Misalnya, perusahaan asing yang berteknologi tinggi atau produsen yang menghasilkan produk berjenis premium yang belum diproduksi di pasar dalam negeri. Pemerintah pusat dan daerah sudah saatnya melindungi masyarakat dari kerugian akibat membanjirnya produk asing, khususnya dari China, sehingga mengancam kelangsungan hidup dunia industri di dalam negeri. Produk lokal yang dihasilkan pengrajin kecil dan menengah wajib diberi perlindungan. Jika tidak maka dunia industri kita akan semakin berkabung, semakin banyak yang tutup (gulung tikar), dan semakin meningkat jumlah pengangguran.

Pemberantasan Korupsi


Sulitnya Pemberantasan Korupsi

Korupsi memang menjadi momok bagi semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya aspek ekonomi melainkan aspek politis pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan lainnya.  Jual beli dan penyalahgunaan jabatan sering kali terjadi di negara ini. Akibatnya, Indonesia menjadi salah satu negara terkorup, dengan banyaknya koruptor yang merusak tatanan dan moral bangsa. paling parah adalah dengan maraknya budaya korupsi moral dan akhlak suatu bangsa bisa sangat rusak karena hal tersebut sama halnya dengan mengisap darah kaum miskin dan rakyat pada umumnya. Semua masyarakat menginginkan praktek korupsi bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya dari bumi pertiwi yang tercinta ini. Namun sejauh ini kenapa upaya pemberantasan korupsi sangat sulit dicapai, pasti selalu ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan adanya upaya pemberantasan korupsi, siapa mereka tentunya mereka adalah pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktek korupsi. Korupsi telah merugikan banyak pihak terutama rakyat kecil. Sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998 lalu, berbagai kasus-kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi puluhan tahun satu persatu mulai terbongkar. Rata-rata kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak berakhir pada penyelesaian keputusan yang adil bagi hati nurani rakyat Indonesia. Kasusnya berlarut-larut dan menghilang begitu saja. Kalaupun sampai pada keputusan hakim peradilan, hukumannya tidak memberi keadilan bagi hati rakyat Indonesia, yang berkali-kali dicuri uangnya oleh para koruptor. Di Indonesia banyak berdiri pengadilan, tapi mencari keadilan seperti mencari jarum yang terjatuh ke sungai.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus korupsi di Indonesia sulit untuk diselesaikan atau diberantas. Faktor-faktor itu yaitu :

1.     Penyakit Kronis Bangsa Indonesia

Selama hampir lebih tiga puluh dua tahun rezim orde baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaannya dilindungi dan dikembang biakkan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit berbahaya ini menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia. Akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.

2.    Sistem Penegakan Hukum yang Lemah      
Yang menjadi persoalan mengapa korupsi sulit diberantas adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor alih-alih malah menerima amplop dari para koruptor. Aparat penegak hukum saat ini ada yang membela orang-orang yang memiliki kekuasaan ataupun pihak yang memiliki uang.
Selain itu beberapa alasan mengapa korupsi sulit diberantas yaitu :

1.     Minimnya pemahaman dan pengamalan nilai2 agama di dalam keluarga . khususnya yang berhubungan dengan budi pekerti.Termasuk ajaran yang mengatakan : Mencuri barang orang itu perbuatan tercela, -kecuali mencuri hati seorang gadis , dan mencuri perhatian sang kekasih.

2.    Orang berpendidikan, dan kaya lebih banyak yang mengutamakan kepentingan diri mereka ketimbang berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan dan rejeki dengan saudara sebangsa se tanah air yang benar benar membutuhkan uluran tangan.

3.    Orang berpendidikan, dan kaya lebih banyak yang mengutamakan kepentingan diri mereka ketimbang berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan dan rejeki dengan saudara sebangsa se tanah air yang benar benar membutuhkan uluran tangan.
4.    Budaya permisif masih kental, dan kondisi ini menjadikan setiap orang cenderungn mentolerir suatu penyimpangan meski itu sudah banyak merugikan hak-hak mereka . Contoh, pelanggaran LL-soal Helm, lampu merah, dan lain2 .

5.    Pemerintah dan DPR masih sangat dominan, dibanding Lembaga Penegakan Hukum seperti MA.

6.    Karena Kurangnya partisipasi rakyat

7.     Karena Hukuman yang terlalu ringan bagi koruptor
          Selain itu alasan mengapa korupsi sulit untuk diberantas yaitu karena saat ini korupsi bukan lagi dilakukan per orang, melainkan sudah dilakukan oleh rezim atau bersamaan. Modus korupsi yang lazim dan banyak dilakukan biasanya dengan cara memanipulasi anggaran. Gerakan anti korupsi hanya dijadikan komoditas untuk menarik simpati massa yang memang tidak tahu bagaimana caranya membrantas korupsi. Saya mempunyai beberapa contoh bagaimana negara dengan tingkat korupsi rendah mengawasi aktifitas warganya agar sulit melakukan korupsi. Azas praduga tidak bersalah tidak boleh dipakai pada kasus korupsi. Siapa saja dapat dituduh melakukan korupsi hanya berdasarkan gaya hidupnya.

Sebenarnya sulitnya korupsi diberantas itu bukan hanya kesalahan pemerintah saja. Tapi kita sebagai rakyat sebenarnya juga bersalah. Yaitu kurangnya usaha dari rakyat untuk berpartisipasi memberantas korupsi. Memang benar, banyak rakyat yang menyuarakan aspirasi dan dukungan pada pemerintah untuk memberantas korupsi. Tapi itu hanyalah usaha yang mengambang, karena tidak ada tindakan dari rakyat untuk memberantas korupsi. Jika memang ada tindakan dari rakyat untuk memberantas korupsi, seharusnya rakyat menolak ketika ada calon pejabat yang memberikan uang atau semisalnya pada pemilu kemarin. Tapi faktanya, banyak rakyat yang menerima pemberian para calon pejabat. Padahal dengan menerima pemberian itu sama saja rakyat membuat angka korupsi di Indonesia semakin bertambah. Karena, bagaimanapun juga para pejabat tersebut pasti ingin uang yang mereka keluarkan ketika mencalonkan diri, kembali lagi ke kantong mereka. Jika hanya mengandalkan gaji mereka selama lima tahun, mungkin tidak akan cukup untuk mengembalikan uang yang sudah mereka keluarkan, jadi jalan pintas bagi mereka tentu saja korupsi. Untuk mengatasi masalah korupsi, seharusnya rakyat menolak pemberian para calon pejabat ketika pemilu. Selain itu pemerintah juga harus membuat aturan untuk membatasi pengeluaran biaya kampanye yang dapat mendorong pejabat untuk korupsi. Pemerintah juga harus mencari hukuman yang dapat membuat para koruptor itu takut mengulangi korupsi lagi dan juga yang dapat membuat calon koruptor takut melakukan korupsi. Selain itu ketegasan seorang hakim juga harus ada. Jangan sampai ada seorang hakim mudah disogok. Jika ditemukan ada hakim yang menerima sogokan pemerintah harus bersikap tegas. Yaitu dengan memecat dan di hukum yang setegas mungkin.
Sumber :



Komentar / Kesimpulan : Banyak alasan mengapa kasus korupsi sangat sulit untuk diberantas. Banyak pihak yang seharusnya dapat bersikap adil kepada para pelaku korupsi, karena korupsi merugikan banyak pihak. Korupsi telah menjadi budaya dan menguat dalam sistem lembaga kepolisian.  Jual beli dan penyalahgunaan jabatan sering kali terjadi di negara ini. Akibatnya, Indonesia menjadi salah satu negara terkorup, dengan banyaknya koruptor yang merusak tatanan dan moral bangsa. Kita harus memerangi korupsi dengan tindakan bukan hanya omongan. Karena memerangi korupsi bukan hanya tugas pemerintah. Ingat negara kita menggunakan system politik demokratis, jika ada masalah dalam system pemerintahan, kita semua juga ikut bertanggung jawab tanpa terkecuali. Disamping itu seharusnya pembentuk Undang-undang harus berpikiran kritis. Kalau dilihat sudah sekian tahun KPK tidak punya greget' dan tidak menghasilkan sesuatu yang lebih baik, hendaknya diganti atau dibubarkan, undang-undangnya direvisi, dalam rekrutmennya juga harus dirubah polanya. Akan tetapi perubahan sistem apapun kalau orangnya tidak mempunyai visi untuk itu, ini akan sia-sia.  Jabatan membuat pengaruh besar bagi perbaikan ekonomi pribadi para pejabat. Jabatan selalu menjadi lahan untuk mencari kekayaan, sehingga orientasi seperti ini merusak moral, mental dan kinerja mereka. Jadi yang terpenting adalah manusianya. Pemberantasan korupsi seharusnya diprioritaskan dan dijadikan agenda yang utama dan pertama, kalau ingin menjadikan negara yang baik, karena korupsi merusak tatanan sosial, budaya, politik, hukum. Korupsi inilah yang menjadi biang kerusakan segi-segi kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu diperlukan alat untuk membersihkan korupsi. Tubuh KPK harus bersih terlebih dahulu dan harus punya keberanian untuk membersihkan korupsi serta punya visi dan misi yang jelas.

Kasus Korupsi


Kasus Bank Century
Awal mula kasus Century
Sampai saat ini belum ada kepastian siapakah yang bersalah dan hukuman apa yang pantas diterima orang-orang yang terlibat dalam kasus Bank Century. Pertanggungjawaban dengan alasan krisis ekonomi yang pemerintah gembor-gemborkan digunakan untuk mem-bail out Bank Century, sepertinya itu sangat tak sebanding dengan dana talangan Rp 6,7 triliun yang diberikan pemerintah untuk Bank Century. Sebuah bank yang hanya memiliki modal tak lebih dari dana talangan yang diterimanya, hanya memiliki tujuh cabang, dan hanya memiliki total jumlah nasabah sebesar 0,1 persen dari total seluruh nasabah perbankan Indonesia.
     Masalah dan Kekacauan awal di Bank Century
1.     Kelemahan manajemen, penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan, dan penempatan dana investasi yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.
2.    Mulai ramai setalah kekacauan reksadana Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Demo nasabahnya yang tertipu sering diliput televisi karena penampilan Sri Gayatri yang selalu tampil atraktif.
3.    Dana Bank Century ternyata juga dibobol pemiliknya sendiri, Robert Tantular. Tanggal 1 Juni 2009, Jampidum Abdul hakim Ritonga mengindikasikan adanya aset Robert Tantular senilai Rp 10 triliun di Hong Kong. (Kwik Kian Gie menyatakan, Bank Century awalnya adalah gabungan dari bank-bank kecil yang juga dianggap bermasalah seperti Bank CIC, Danpac, dan Bank Piko).
Pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula hanya Rp 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli, dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Masalah ramai dibicarakan karena adanya keganjalan. Masalah korupsi memang sedang ramai diberitakan di semua media masa karena banyaknya keganjalan pada kasus-kasus tersebut. Menurut anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar yaitu Natsir Mansyur mensinyalir bahwa tindakan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan ke Bank Century merupakan tindak pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum yang jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai bank gagal akan tetapi masih diberi tambahan Rp. 4,9 triliun. Dan ini jelas sudah merupakan tindak pidana. Untuk itu ia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menonaktifkan Ketua KSSK yaitu Sri Mulyani Indrawati. Menurut Natsir Menteri Keuangan itu harus dinonaktifkan dan hanya satu orrang yang bisa melakukan itu yaitu Presiden.
Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan untuk menyelamatkan Bank Century pada 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Sebab, ketika itu kondisi perbankan Iindonesia dan dunia mendapatkan tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya akan jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari tahun 1988. Menurut Sri Mulyani Indrawati, dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century mempunyai potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Sri Mulyani Indrawati menyebutkan hingga bulan Juli 2009 bank hasil penggabungan PT Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan Bank Pikko itu sudah mendapat untung sebesar Rp 139,9 miliar. Bahkan menurut Bank Indonesia, apabila dilihat dari posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan nasabah yaitu sebesar Rp 1,1 triliun.
Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan mengapa Bank Century tidak ditutup kabarnya karena adanya nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya nasabah itu memiliki dana sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Nasabah itu disebut-sebut bernama Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT H.M. Sampoerna itu disinyalir punya dana sebesar Rp 1,8 triliun di Century. Dengan munculnya Budi Sampoerna turut menyerat Komisaris Susno Duadji. Isu itu menyebar dikalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana Budi Sampoerna. Selain itu, Susno Duadji turut memfasilitasi beberapa direksi Century dengan pihak Budi Sampoerna di kantor Bareskrim. Dari hasi pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencarian dana senilai 58 juta dolar dari total Rp 2 triliun milik Budi atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari. Sedangkan kesepakatan lainnya yaitu,  tentang pencairan dalam rupiah.
Menurut Jusuf Kalla menyebut bahwa masalah Bank Century itu bukan masalah krisis, masalah perampokan, kriminal, karena pegendali bank ini merampok dana bank sendiri. Karena itu ia memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi Bank Century. Robert sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September lalu. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121 miliar dan PT Accent Investindo Rp 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar letter of commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.

Sumber : http://berita.liputan6.com/read/244438/Mengurai.Lagi.Kasus.Bank.Centuryi
Komentar / Kesimpulan : Kasus korupsi sepertinya sudah menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia. Kasus-kasus korupsi terjadi akibat keserakahan pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak benar, bahkan dapat merugikan orang lain. Demi menjaga stabilitas ekonomi, kriminal atau tidak,  Bank Century ini harus diselamatkan . Psikologis masyarakat dan pasar yang tidak rasional, terutama saat krisis global, membuat ini bisa mengguncang ekonomi Indonesia secara umum. Bank Indonesia mengkhawatirkan, bila ini tidak dilakukan, maka bisa men-trigger pelarian pemilik modal besar secara besar-besaran ke luar negeri. Bank Century terlalu kecil untuk bisa mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum.  Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar. Awal mula krisis global di negara maju yang bisa menjalar ke Indonesia, dan banyak orang kaya di Indonesia yang jelas grogi dengan keamanan uangnya di Indonesia.