Selasa, 06 Mei 2014

TUGAS 2 EKONOMI MONETER



PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Bank Umum Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut bank Komersil. Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
  1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya  kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  2. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan membeikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.  Bank umum konvensional memiliki peranan dalam unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Fungsi bank umum antara lain :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan dalam bentuk lain.
2.      Memberi pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.      Memindahkan uang.
5.      Menempatkan dana pada tau meminjamkan dana dari bank lain.
6.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga.
7.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
8.      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun kepentingan dan perintah nasabah.
Ada enam kegiatan bank umum antara lain :
1.      Perkreditan (Credit) merupakan kegiatan terbesar yang memberikan kontribusi pendapatan paling banyak bagi perbankan.
2.      Pemasaran (Marketing) merupakan kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana dari masyarakat dan lembaga-lembaga keuangan.
3.      Pendanaan (Treasury) merupakan kegiatan pengelolaan dana oleh para eksekutif bank (ALCO, Assets and Liability Commitee)
4.      Operasi (Operations) merupakan kegiatan unit-unit bank yang membantu kegiatan unit utama bank.
5.      Sumber Daya Manusia (Human Resources) merupakan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia.
6.      Pengawasan (Audit) merupakan kegiatan pengawasan internal dan eksternal bank serta pengawasan bank Indonesia.
 Bank umum konvensional terdiri dari beberapa bank, antara lain :
1.      Bank Pemerintah
2.      Bank Swasta
3.      Bank Swasta Nasional Non Devisa
4.      Bank Pembanguna Daerah
5.      Bank Campuran
6.      Bank Asing
Pada bank konvensional, ada beberapa prinsip yang digunakan antara lain :
1.      Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.      Besarnya bunga adalah tetap, baik sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.      Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.      Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.      Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.      Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.      Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain itu, bank konvensional juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain :
1.      Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak profesional .
2.      Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.
3.      Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
4.      Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
  
PENGELOLAAN BANK SYARI’AH
v  Pengertian Perbankan Syari’ah
Perbankan syari’ah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Perbankan syari’ah  telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank syari’ah atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

v  Prinsip-Prinsip Bank Syari’ah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.      Bunga atau riba
2.      Perjudian dan spekulasi yang disengaja
3.      Ketidakjelasan dan manipulation
v  Perbedaan Bank Umum Konvensional dan Bank Syari’ah
Ø  Bank Syari’ah
·         Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
·         Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
·         Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
·         Penghimpun dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syari’ah
Ø  Bank Umum Konvensional
·         Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
·         Memakai perangkat suku bunga
·         Berorientasi keuntungan
·         Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
·         Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

v  Produk Perbankan Syari’ah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Ø  Titipan atau simpanan
·         Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
·         Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Ø  Bagi Hasil
·         Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·         Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·         Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·         Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Ø  Jual Beli
·         Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·         Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
·         Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Ø  Sewa
·         Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·         Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Ø  Jasa
·         Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·         Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
·         Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
·         Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
·         Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

ASURANSI DAN DANA PENSIUN
v  ASURANSI

Pengertian Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip – prinsip asuransi meliputi sebagai berikut :
1.      Utmost good faith
Prinsip ini diterjemahkan secara bebas menjadi i’tikad baik, yang berarti bahwa suatu kontrak atau persetujuan asuransi harus dilakukan dengan i’tikad baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Semua pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi diwajibkan untuk mmemberikan seluruh informasi, baik yang bersifat materiil maupun immateriil yang dapat mempengaruhi kesediaan masing-masing pihak untuk terikat dalam suatu kontrak. Kewajiban ini disebut duty of disclosure.

2.      Proximate cause
Proximate cause adalah suatu sebab utama yang secara aktif dan efisien mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berurutan tanpa inervensi kekuuatan lain. Kegunaan dari prinsip ini adalah untuk menelusuri apakah penyebab utama suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian pihak tertanggung merupakan klaim yang haruus ditanggung oleh pihak penanggung. Pihak penanggung dapat mengidentifikasikan bahwa proximate cause nya adalah sebab lain asuransi maka pihak penanggung tidak perlu melakukan penggantian.

3.      Indemnity
Prinsip Indemnity memiliki arti pengembalian posisi finansial pihak tertanggung setelah terjadinya keruugian ke posisi sebelum terjadinya kerugian. Atau dapat dikatakan bahwa prinsip indemnity merupakan prinsip ganti rugi atau kompensasi finansial oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip ini berkaitan dengan cara penggantian kerugian yang bersifat finansial. Prinsip ini dapat dilaksanakan dengan cara pembayaran tunai, pengantian atau replacement, perbaikan dan pembangunan kembali (reinstatement).
                                                          
4.      Insurable Interest
Insurable Interest merupakan hak yang diakui sah secarahukum mempertanggungkan suatu resiko finansial. Prinsip ini merupakan prinsip yang fundamental karena mmenyangkut bentuk pertanggungan yang dijamin dalam kontrak asuransi. Umumnya insurable interest hanya timbul apabila tertanggung akan menderita suatu keruugian finansial karena kerusakan atau kerugian atas objek yang di asuransikan.  Unsur-unsur yang terkandung dalam insurable interest :
a.       Insurable interest hanya berupa harta, hak, kepentingan, jiwa atau tertanggung gugat.
b.      Hal-hal yang terdapat pada butir di atas harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungkan.
c.       Tertanggung harus memilliki hubungan hukum dengan objek pertanggungan dimana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya kerusakan objek pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.

5.      Subroggation and Contribution
Prinsip subrogation (subrogasi) dan contribution (kontribusi) adalah prinsip yang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung, karena menurut prinsip indemnity pengggantian kerugian hanya dimaksudkan untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung ke posisi semula dengann tidak mengalami tambahan. Subrogasi merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan suatu peristiwa yang merugikan kepentingan asuransinya.

Jenis – Jenis Asuransi
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian yaitu : Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa
1.      Asuransi Kerugian terdiri dari:
a.       Asuransi Kebakaran
b.      Asuransi Kehilangan dan Kerusakan
c.       Asuransi laut
d.      Asuransi Pengangkutan
e.       Asuransi Kredit

2.      Asuransi Jiwa terdiri dari :
a.       Asuransi Kecelakaan
b.      Asuransi Kesehatan
c.       Asuransi Jiwa Kredit

Resiko Asuransi

Resiko adalah kemungkinan kerugian yang akan ditanggung, bahaya yang mmungkin akan terjadi tetapi tidak diketahui apakah akan terjadi dan kapan. Adapun penggolongan resiko antara lain :
1.      Resiko Murni  : resiko yang diderita sepenuhnya, yang apabila menimpa suatu objek yang menderita kerugian adalah pemilik objek.
2.      Resiko Spekulatif: mengandung unsur memperoleh keuntungan, pas-pasan atau kerugian, resiko duitanggung oleh yang bberspekulasi.
3.      Resiko Fundamental   : Resiko yang tidak bisa dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita bukan seseorang atau beberapa orang saja. Resiko ini menimpa orang banyak dan tidak dapat disalahkan kepada satu orang/beberapa orang sebagaai penyebabnya.
4.      Resiko khusus : resiko yang bersumber dari peristiwa-peristiwa yang sifatnya mandiri, resiko dapat diketahui dan ditentukan penyebabnya.
5.      Resiko Dinamis : Resiko yang timbul karena perkembangan dan kemaajuan masyarakat dibidang ekonomi, ilmu dan tekhnologi.
6.      Resiko Statis : Resiko yang tetap ada walaupun tidak ada perkembangan atau kemajuan masyarakat dibidang ekonomi, ilmu dan tekhnologi.
7.      Resiko terhadap benda: resiko yang menimpa benda tersebut, seperti rumah terbakar, mobil tertabrak.
8.      Resiko Terhadap Manusia: resiko yanng menimpa manusia, seperti resiko hari tua.

Premi Asuransi
Premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiahatau derma, atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang atau sebagai pembayaran bahan. Dalam asuransi, premi adalah :
a.       Imbalan jasa atas jaminan dari penanggung kepada tertanggung jawab ganti rugi yang diderita tertanggung.
b.      Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberiikan oleh penanggung kepadda tertanggung berupa uang (benefit).
Sedangkan yang dimaksud dengan klaim adalah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung. Kemampuan penanggung untuk membayar. Klaim juga merupakan pertimbanganbagi tertanggung pada saat menutup asuransi.

v  DANA PENSIUN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun terdiri dari:
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Tujuan Dana Pensiun
Tujuan dana pensiun antara lain :
Ø  Bagi Pemberi Kerja
Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk :
1.      Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
2.      Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.      Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.      Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.      Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
6.      Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
7.      Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
8.      Memberikan rasa aman pada karyawan.
9.      Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
10.  Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Ø  Bagi Karyawan
Bagi karyawan, dana pensiun bertujuan untuk :
1.      Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.      Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Ø  Bagi Lembaga Pengelola
Bagi lembaga pengelola, dana pensiun bertujuan untuk :
1.      Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.      Turut membantu menyelenggarakan program pemerintah.
Program Pensiun
1.  Program Pensiun Iuran Pasti
     “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan)
2.  Program Pensiun Manfaat Pasti
     “Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji)
Jenis-jenis Pensiun
1.      Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan perusahaan.
2.      Pensiun Dipercepat
Pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu (pengurangan pegawai)
3.      Pensiun Ditunda
Diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri saat usia pensiun belum mencukupi.
4.      Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk bekerja.

Asas-asas Dana Pensiun
Asas-asas dana pensiun terdiri dari :
a.      Asas keterpisahaan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
b.      Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan.
c.       Asas pembinaan dan pengawasan
d.      Asas penundaan manfaat
e.       Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
 
Daftar Pustaka
Buku :

Bank dan lembaga Keuangan Lainnya
Oleh : H. Kapidin, S.pd.,SE.,MM.
Universitas Indraprasta PGRI ( UNINDRA ) jakarta 2009