Penghentian
Sementara Pemberian Remisi dan Pemebebasan Bersyarat Bagi Para Koruptor
Saat ini para narapidana kasus
korupsi tidak bisa lagi mendapatkan keringanan hukuman, hal ini dikarenakan
Kementrian Hukum dan HAM menghentikan sementara (moratorium) pemberian remisi
dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan
bahwa pemerintah sedang mengkaji aturan remisi dan pembebasan bersyarat bagi
narapidana korupsi dan tindak terorisme. Selama proses mengkaji itu, kebebasan
bersyarat ditiadakan dulu. Kemenkumham berharap berbagai upaya itu bisa
memperkuat efek jera bagi koruptor. Vonis
rendah koruptor yang sudah terbukti bersalah dan terpotong remisi, dinilai akan
mencederai rasa keadilan. Selain hukuman yang berat, perampasan seluruh
harta koruptor dinilai menjadi cara yang efektif melawan korupsi. Selama ini,
walau banyak koruptor yang dipenjara namun mereka tetap bergelimang harta. Efek
jera bagi pelaku korupsi pun sulit dicapai. Padahal kasus korupsi telah
merugikan banyak pihak termasuk juga masyarakat yang sebenarnya tidak tau
apa-apa bahkan mereka sangat dirugikan oleh para koruptor.
Kebijakan-kebijakan
tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga
merupakan respons atas suara publik yang menuntut pencabutan remisi dan
pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Kementrian Hukum dan HAM berharap agar
berbagai upaya yang dilakukan itu bisa memperkuat efek jera bagi para koruptor.
Tuntutan itu dikarenakan adanya beberapa terpidana kasus korupsi yang
mendapatkan remisi dan juga pembebasan bersyarat.
Selain itu
upaya-upaya ini dilakukan sebagai bagian dari semangat pemberantasan korupsi
dan pertimbangan rasa keadilan masyarakat. Selain itu juga akan ditingkatkan
sistem pencegahan karena pemberantasan korupsi harus paralel antara penindakan
dan pencegahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kebijakan
pemerintah menghentikan sementara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat
bagi terpidana korupsi. KPK juga mengimbau pemerintah agar memperketat hukuman
bagi koruptor, salah satunya dengan meninjau ulang pemberian bebas bersyarat
dan juga memghapus poin pembebasan bersyarat.
Anggota Komisi
III DPR Ahmad Yani setuju dengan pengetatan hukuman bagi koruptor, tetapi keinginan tersebut terhalang oleh aturan
Undang-Undang karena aturan pembebasan bersyarat itu di tentukan UU KUHP, UU
Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah. Menurut Ahmad Yani pengetatan hukuman
bagi koruptor dilakukan dengan cara pemiskinan. Pemiskinan dinilai efektif
menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang melakukan korupsi. Menurut penilaian Direktur
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar, penegakan hukum korupsi
yang lemah menyebabkan koruptor tidak lagi jera untuk melakukan korupsi. Ini
bisa berakibat semakin berkembangnya kasus korupsi dan tidak akan terputus,
selain itu kekuasaan peradilan selama ini tidak terlalu kuat memvonis koruptor,
hal ini dilihat dari ringannya hukuman yang diberikan kepada para koruptor
sehingga wajar bila terpidana kasus korupsi bisa bersyarat. Meskipun belum
sempurna, kebijakan pengetatan remisi yang dilakukan pemerintah seharusnya
didukung DPR dengan tujuan meningkatkan efektifitas penghukuman dan pemberian
efek jera bagi terpidana korupsi.Pemberian
remisi di tengah rendahnya rata-rata hukuman pengadilan terhadap koruptor
justru bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Bagaimana pun, perilaku korupsi
itu hanya bisa dihentikan jika politik hukum dan sistem hukum mampu memberi efek
jera. Pemberian remisi hanya akan membuat para koruptor merasa jera sebentar
saja saat dia di penjara, akan tetapi pada saat dia keluar dari penjara bisa
saja mereka akan mengulanginya kembali yang pada akhirnya tidak akan membuat
negara ini bebas dari kasus korupsi.
Komentar : Korupsi menurut saya adalah suatu hal yang
sangat merugikan banyak pihak, mulai dari para koruptor sendiri, negara, dan
juga masyarakat. Menurut saya, penghentian pemberian remisi dan pembebasan
bersyarat sudah sepantasnya dilakukan, karena hal ini adalah salah satu upaya
untuk memberikan efek jera bagi para koruptor yang merugikan negara dan bisa
memenuhi harapan masyarakat. Para koruptor seharusnya diperlakukan berbeda dengan
pelaku kejahatan lainnya karena ini adalah kejahatan luar biasa. Moratorium remisi merupakan
langkah awal yang baik untuk mengatasi masalah korupsi. Moratorium pemberian
remisi terhadap koruptor seharusnya tidak hanya menjadi kebijakan atau program
menteri hukum dan HAM, tetapi harus dipermanenkan sekurang-kurangnya dalam
bentuk peraturan pemerintah (PP). Semoga pemberantasan korupsi di Indonesia
benar-benar bisa terwujud dan juga dapat terlaksana dengan baik.
Ketika
Keadilan Tidak Berpihak Kepada Rakyat Kecil
Keadilan saat ini sepertinya
hanya untuk orang yang mempunyai kekuasaan ataupun orang-orang yang mempunyai
uang. Hal ini sangat amat memprihatinkan karena rakyat kecil yang seharusnya
juga dibela akan tetapi menjadi orang yang terpojokkan pada saat tertimpa suatu
masalah atau saat sedang menghadapi suatu masalah hukum. Selalu saja rakyat
kecil hanya menjadi korban atau dikorbankan dalam setiap kasus hukum yang
menimpanya. Hukum tidak berdaya pada orang yang dekat dengan kekuasaan dan
rasanya keadilan di negeri ini hampir mati. Elit dapat berkelit dari hukum
dengan kekuasaan dan uang. Rakyat kecil sulit untuk memperoleh keadilan dan
kerap menjaddi korban. Ditambahkan Febri Diansyah dari Indonesia Corruption
Watch, hukum di Indonesia timpang dan buktinya banyak terdakwa korupsi divonis
rendah, bahkan bebas. Selain itu menurut Hikmahanto Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, tak hanya perangkat hukum, aparat penegak hukum dan
pemerintah juga belum berpihak terhadap rakyat. Mereka juga tidak membantu
rakyat kecil untuk mendapatkan keaddilan ketika berhadapan dengan hukum.
Sebagai contoh adalah Indra Azwan
yang menuntut keadilan harus ditegakkan terkait dengan kematian anaknya yang
menjadi korban tabrak lari pada tahun 1993. Dia menuntut keadilan atas bebasnya
Inspektur Satu Joko Sumantri yang menabrak anaknya hingga tewas. Karena tidak
adanya kepastian hukum, akhirnya Indra nekat jalan kaki dari Malang ke Jakarta
untuk bisa bertemu kembali dengan Presiden SBY. Perjalanannya di mmulai sejak
tanggal 18 Februari 2012, dan setibanya di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012.
Indra ditemui oleh Wakil Menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana di komplek
Istana Negara. Saat pertemuan dengan Denny, Indra menyampaikan uneg-unegnya.
Sesuai janjinya, ia berjalan kaki dari Malang untuk mengembalikan uang sebesar
25 juta pemberian dari Presiden SBY. Kasus ini begitu lambat penanganannya
padahal sudah terjadi 19 tahun yang lalu. Contoh lain yaitu putusan bersalah
yang dijatuhkan kepada AAL. Dia dituduh mencuri sendal milik seorang polisi
Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.Putusan dari Hakim
tunggal Rommel F Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu,
Sulawesi Tengah mungkin tak bermasalah secara legal. Namun mengingat perlakuan
dan vonis yang rendah pada pelaku korupsi, menurut Zaidun, Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Airlangga, putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan rakyat.
“Sanksi pada kasus kenakalan anak adalah pembinaan oleh orangtuanya. AAL
diperlakukan seperti terdakwa dewasa dan tidak ada pendekatan manusiawi. Selain itu sejumlah kasus kemanusiaan, banyak
mengundang perhatian publik. Kasus Prita Mulyasari termasuk sangat fenomenal
karena dari gerakan pengumpulan koin, bisa menghimpun dana simpati hampir Rp. 1
Milyar dan menggelar konser amal dari para selebritis. Menkumham juga berharap, polisi dan kejaksaan
dapat memilih mana kasus yang layak tetap maju ke pengadilan atau tidak. Lambatnya
penanganan kasus ini membuktikan bahwa pemerintah memang tidak mampu memberikan
rasa keadilan dan rasa aman bagi rakyat kecil. Pemerintah juga gagal
menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Selama ini hukum hanya keras terhadap orang
lemah. Rakyat kecil sulit untuk memperoleh keadilan. Tampaknya hukum di
Indonesia saat ini tidak seimbang, buktinya banyak terdakwa korupsi divonis rendah,
bahkan bebas. Namun sejumlah orang kecil lain yang terpaksa melakukan
pelanggaran justru dihukum. Tak hanya perangkat hukum, aparat penegak hukum dan
pemerintah juga belum memihak terhadap rakyat. Mereka juga tidak membantu
rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Hukum
hanya tajam jika ke bawah dan tumpul juka berhadapan dengan kalangan atas atau
orang yang mempunyai modal. Menurut Soetandyo Undang-Undang itu dead letter law
(hukum yang mati). Hukum menjadi aktif dan dinamik melalui kata hati dan tafsir
hakim. Kalau putusannya aneh, itu bukan salah Undang-Undang, melainkan
hakimnya. Hakim harus pandai memberi keputusan yang bisa diterima.
Kekuatan politik masyarakat
rendah. Sifat perbuatan melawan hukum dalam suatu tindak pidana
bisa dihilangkan dengan cara melihat besarnya kerugian atau dampaknya terhadap
masyarakat yang luas. Hakim terlalu legalistik jika
pihak yang lemah menjadi terdakwa. Hukum yang memanjakan penguasa dan menekan
rakyat akibat dominannya politik dalam menyelesaikan problem bangsa. Banyak
persoalan bangsa, termasuk kasus hukum, diselesaikan melalui negosiasi politik
dengan mengandalkan legitimasi politik.
Terkadang posisi seorang jaksa sulit membedakan raa keadilan yang tepat
bagi seorang terdakwa di pengadilan. Penegakan hukum tidak memberi ruang pada
rakyat kecil. Penegakan hukum hanyalah etalase belaka. Saat ini persoalan
keadilan bagi rakyat Indonesia kini menjadi sebuah bayangan riil yang
ditafsirkan hukum di Indonesia adalah hukum untuk uang.
Komentar / Kesimpulan : Menurut saya hukum di Indonesia saat ini memang hanya memihak pada
kekuasaan ataupun memihak kepada orang-orang yang mempunyai uang. Penegakkan hukum tidak memberi ruang pada
rakyat kecil. Hukum terlihat sering sangat sewenang-wenang kepada rakyat kecil.
Memang sungguh ironi melihat keadilan di negeri ini yang tidak di duga hanya
sebagai tempat jual beli oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terkadang
posisi seorang jaksa sulit membedakan rasa keadilan yang tepat bagi seorang
terdakwa di pengadilan. Karena selama ini jaksa bekerja sesuai dengan sistem
perundangan yang sudah ada. Tidak heran saat ini banyak mafia hukum, jual beli
kasus,dll. Seharusnya pihak yang terkait dapat lebih adil dalam menangani suatu
masalah hukum dan tidak membela pihak-pihak yang berbuat curang. Dan juga
seharusnya aparat penegak hukum harus lebih adil dalam membela siapa yang benar
dan juga siapa yang salah. Semoga para penegak hukum yang ada di Indonesia
mengerti bahwa sesungguhnya keadilan bagi rakyat sangatlah diperlukan.
Impor Produk China Makin Sulit Dibendung di Indonesia
Saat ini impor produk China
semakin sulit dibendung. Serbuan produk China telah terbukti telah menghantam
industri dalam negeri. Hasil survei Kementrian Perindustrian menyimpulkan
pemberlakuan ASEAN-China Free Agreement (ACFTA) telah menciutkan pasar produksi
produk-produk dalam negeri. Produk elektronik asal China yang terlaris adalah
jenis laptop dan telepon seluler (ponsel). Total nilai impornya Rp 52 triliun
di tahun 2011. Laptop dan ponsel mendominasi produk impor tersebut. Impor laptop memberikan kontribusi terbesar
yakni sekitar 1 miliar dolar AS atau (Rp 9 triliun) atau naik 15,04 persen dari
hasil tahun 2010. Akibatnya
impor produk China langsung membanjiri pasar lokal lantaran beluum adanya
tameng pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan
penjualan, merosotnya keuntungan hingga pengurangan tenaga kerja. Hasil survei
lain juga menyebutkan perilaku pedagang yang lebih suka menjual produk buatan
China daripada menjual karya anak negeri. Ini ditengarai sebagai penyebab
penurunan produksi domestik. Namun, dari sisi kualitas, survei itu menunjukkan
kualitas produk dalam negeri lebih unggul di bandingkan produk China karena
produk alam negeri menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara banyak produk China yang tidak
memiliki SNI walaupun kaya inovasi dan kreasi.
Kondisi ini semakin
memperparah perkembangan industri manufaktur di dalam negeri. Pasalnya, biaya
produksi industri dalam negeri terus saja melonjak lantaran kebijakan
pemerintah seolah tidak mendukung perkembangan industri dalam negeri. Selain
itu ongkos produksi membuat produk elektronik menjadi tiak efisien. Sehingga
kalangan pebisnis condong mengimpor produk dari China yang murah. Industri di
China memang sudah terbilang maju. Pemerintah disana memberi insentif dan
ditunjang infrastruktur yang memadai. Proses pengalihan teknologi pun bisa
dilakukan dengan cepat. Sebenarnya Indonesia bisa melakukan itu asalkan sudah
ada industri penyangga, industri komponen dan ketersediaan bahan bakunya. Dan
juga yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan pemerintah terhadap industri
ini dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Masuknya produk
elektronik asal China, semakin memperparah perkembangan industri manufaktur di
dalam negeri. Pasalnya biaya produksi industri dalam negeri terus saja melonjak
lantaran kebijakan pemerintah seolah tidak mendukung perkembangan industri
dalam negeri.
Kekalahan produk dalam negeri juga di akibatkan
karena infrastruktur yang minim. Konsumsi dalam nnegeri yang meningkat
mengakibatkan mudahnya pasar di isi oleh produk China. Pertumbuhan impor selalu
lebih besar daripada ekspor. Namun semua harus perlu antisipasi khususnya untuk
menghadapi kemungkinan melemahnya permintaan dari dunia Internasional. Ketua Electronic Marketer Club (EMC) Ag Rudyanto, mengakui keunggulan
produk elektronik China ini dan berani menjual dengan harga miring, ”Pemerintah
di sana (China) memberi insentif dan ditunjang infrastruktur yang memadai.
Proses pengalihan teknologi pun bisa dilakukan dengan cepat,” ungkapnya. Ia
menilai Indonesia sebenarnya dapat melakukan hal serupa, asalkan sudah ada
industri penyangga, industri komponen dan ketersediaan bahan baku.
Serbuan barang-barang impor dari
China ke Indonesia sudah merajalela dan menekan industri dalam negeri.
Pengusaha mengeluhkan lemahnya sikap pemerintah dalam menangani masalah ini. Buktinya saat ini
Indonesia dirugikan dengan banjirnya barang dari China. Pemerintah tidak memikirkan industri kecil yang terkena dampak langsung dari
perdagangan bebas dengan China. Produk Indonesia tidak akan menang
dengan keadaan yang ada saat ini di Indonesia. Indonesia pada 2010, mengalami
kerugian atau defisit perdagangan dengan China yang nilainya mencapai US$ 5,6
miliar.
Daripada terus khawatir dengan
serbuan produk China, sebaiknya para UMKM terus meningkatkan kreativitas dan
keunggulan produk dalam negeri. Seharusnya perdagangan bebas tidak perlu
dicemaskan dan kita harus mengatasinya.
Saat ini UMKM memang dituntut kreatif untuk dapat mengalahkan produk
China. Padahal kualitas produk dalam negeri lebih tahan lama dibandingkan
dengan produk China. Di dalam mengembangkan UMKM pemerintah seharusnya perlu
memproteksi produk lokal dari ancaman barang-barang impor dan juga seharusnya
pemerintah memberikan subsidi pengadaan mesin-mesin dari luar negeri.
Sumber
:Koran “Warta Kota” Edisi Selasa, 21 Februari 2012
Komentar / Kesimpulan : Semakin melonjaknya impor
produk-produk China di Indonesia dapat merugikan berbagai pihak, seperti
penjualan produk-produk Indonesia yang terus menurun dan juga mengakibatkan
menurunnya kesejahteraan masyarakatnya dalam arti orang-orang yang telah memproduksi
produk lokal. Seharusnya pemerintah memperketat aturan untuk impor barang untuk
mengurangi meningkatnya impor barang dari China atau luar negeri. Seharusnya pemerintah perlu
memproteksi produk lokal dari ancaman barang-barang impor dan juga seharusnya
pemerintah memberikan subsidi pengadaan mesin-mesin dari luar negeri. Seharusnya
pemerintah juga membatasi investasi asing pada sektor tertentu dengan
persyaratan tertentu. Misalnya, perusahaan asing yang berteknologi tinggi atau
produsen yang menghasilkan produk berjenis premium yang belum diproduksi di
pasar dalam negeri. Pemerintah pusat dan daerah sudah saatnya melindungi
masyarakat dari kerugian akibat membanjirnya produk asing, khususnya dari
China, sehingga mengancam kelangsungan hidup dunia industri di dalam negeri.
Produk lokal yang dihasilkan pengrajin kecil dan menengah wajib diberi
perlindungan. Jika tidak maka dunia industri kita akan semakin berkabung,
semakin banyak yang tutup (gulung tikar), dan semakin meningkat jumlah pengangguran.
Korupsi
memang menjadi momok bagi semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
tidak hanya aspek ekonomi melainkan aspek politis pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan dan lainnya. Jual beli dan penyalahgunaan jabatan sering
kali terjadi di negara ini. Akibatnya, Indonesia menjadi salah satu negara
terkorup, dengan banyaknya koruptor yang merusak tatanan dan moral bangsa.
paling parah adalah dengan maraknya budaya korupsi moral dan akhlak suatu bangsa
bisa sangat rusak karena hal tersebut sama halnya dengan mengisap darah kaum
miskin dan rakyat pada umumnya. Semua masyarakat menginginkan praktek korupsi
bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya dari bumi pertiwi yang tercinta
ini. Namun sejauh ini kenapa upaya pemberantasan korupsi sangat sulit dicapai,
pasti selalu ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan adanya upaya
pemberantasan korupsi, siapa mereka tentunya mereka adalah pihak-pihak yang
selama ini diuntungkan oleh praktek korupsi. Korupsi telah merugikan banyak
pihak terutama rakyat kecil. Sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998 lalu,
berbagai kasus-kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi puluhan tahun satu
persatu mulai terbongkar. Rata-rata
kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak berakhir pada penyelesaian keputusan
yang adil bagi hati nurani rakyat Indonesia. Kasusnya berlarut-larut dan
menghilang begitu saja. Kalaupun sampai pada keputusan hakim peradilan,
hukumannya tidak memberi keadilan bagi hati rakyat Indonesia, yang berkali-kali
dicuri uangnya oleh para koruptor. Di Indonesia banyak berdiri pengadilan, tapi
mencari keadilan seperti mencari jarum yang terjatuh ke sungai.
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus korupsi di Indonesia sulit untuk
diselesaikan atau diberantas. Faktor-faktor itu yaitu :
1.Penyakit Kronis Bangsa Indonesia
Selama
hampir lebih tiga puluh dua tahun rezim orde baru berkuasa, dalam kurun masa
itu penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaannya dilindungi dan
dikembang biakkan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit
berbahaya ini menjangkiti hampir seluruh birokrasi pemerintahan maupun non
pemerintahan di Indonesia. Akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagian
generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, salah
satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga
kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.
2.Sistem Penegakan Hukum yang Lemah
Yang
menjadi persoalan mengapa korupsi sulit diberantas adalah para penegak hukum
itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental
para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang
sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan
untuk mengadili para koruptor alih-alih malah menerima amplop dari para koruptor.
Aparat penegak hukum saat ini ada yang membela orang-orang yang memiliki
kekuasaan ataupun pihak yang memiliki uang.
Selain itu beberapa alasan mengapa
korupsi sulit diberantas yaitu :
1.Minimnya
pemahaman dan pengamalan nilai2 agama di dalam keluarga . khususnya yang
berhubungan dengan budi pekerti.Termasuk ajaran yang mengatakan : Mencuri
barang orang itu perbuatan tercela, -kecuali mencuri hati seorang gadis , dan
mencuri perhatian sang kekasih.
2.Orang
berpendidikan, dan kaya lebih banyak yang mengutamakan kepentingan diri mereka
ketimbang berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan dan rejeki dengan saudara
sebangsa se tanah air yang benar benar membutuhkan uluran tangan.
3.Orang
berpendidikan, dan kaya lebih banyak yang mengutamakan kepentingan diri mereka
ketimbang berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan dan rejeki dengan saudara
sebangsa se tanah air yang benar benar membutuhkan uluran tangan.
4.Budaya permisif
masih kental, dan kondisi ini menjadikan setiap orang cenderungn mentolerir
suatu penyimpangan meski itu sudah banyak merugikan hak-hak mereka . Contoh,
pelanggaran LL-soal Helm, lampu merah, dan lain2 .
5.Pemerintah dan
DPR masih sangat dominan, dibanding Lembaga Penegakan Hukum seperti MA.
6.Karena Kurangnya partisipasi rakyat
7. Karena
Hukuman yang terlalu ringan bagi koruptor
Selain itu alasan mengapa korupsi sulit untuk diberantas yaitu karena saat ini
korupsi bukan lagi dilakukan per orang, melainkan sudah dilakukan oleh rezim
atau bersamaan. Modus korupsi yang lazim dan banyak dilakukan biasanya dengan
cara memanipulasi anggaran. Gerakan anti korupsi hanya dijadikan
komoditas untuk menarik simpati massa yang memang tidak tahu bagaimana
caranya membrantas korupsi. Saya mempunyai beberapa contoh bagaimana negara
dengan tingkat korupsi rendah mengawasi aktifitas warganya agar sulit melakukan
korupsi. Azas praduga tidak bersalah tidak boleh dipakai pada kasus korupsi.
Siapa saja dapat dituduh melakukan korupsi hanya berdasarkan gaya hidupnya.
Sebenarnya
sulitnya korupsi diberantas itu bukan hanya kesalahan pemerintah saja. Tapi
kita sebagai rakyat sebenarnya juga bersalah. Yaitu kurangnya usaha dari rakyat
untuk berpartisipasi memberantas korupsi. Memang benar, banyak rakyat yang
menyuarakan aspirasi dan dukungan pada pemerintah untuk memberantas korupsi.
Tapi itu hanyalah usaha yang mengambang, karena tidak ada tindakan dari rakyat
untuk memberantas korupsi. Jika memang ada tindakan dari rakyat untuk
memberantas korupsi, seharusnya rakyat menolak ketika ada calon pejabat yang
memberikan uang atau semisalnya pada pemilu kemarin. Tapi faktanya, banyak
rakyat yang menerima pemberian para calon pejabat. Padahal dengan menerima
pemberian itu sama saja rakyat membuat angka korupsi di Indonesia semakin
bertambah. Karena, bagaimanapun juga para pejabat tersebut pasti ingin uang
yang mereka keluarkan ketika mencalonkan diri, kembali lagi ke kantong mereka.
Jika hanya mengandalkan gaji mereka selama lima tahun, mungkin tidak akan cukup
untuk mengembalikan uang yang sudah mereka keluarkan, jadi jalan pintas bagi
mereka tentu saja korupsi. Untuk mengatasi masalah korupsi, seharusnya rakyat
menolak pemberian para calon pejabat ketika pemilu. Selain itu pemerintah juga harus membuat aturan untuk
membatasi pengeluaran biaya kampanye yang dapat mendorong pejabat untuk
korupsi. Pemerintah juga harus mencari hukuman yang dapat membuat para koruptor
itu takut mengulangi korupsi lagi dan juga yang dapat membuat calon koruptor
takut melakukan korupsi. Selain itu ketegasan seorang hakim juga harus ada.
Jangan sampai ada seorang hakim mudah disogok. Jika ditemukan ada hakim yang
menerima sogokan pemerintah harus bersikap tegas. Yaitu dengan memecat dan di
hukum yang setegas mungkin.
Komentar / Kesimpulan : Banyak alasan mengapa kasus korupsi
sangat sulit untuk diberantas. Banyak pihak yang seharusnya dapat bersikap adil
kepada para pelaku korupsi, karena korupsi merugikan banyak pihak. Korupsi
telah menjadi budaya dan menguat dalam sistem lembaga kepolisian. Jual
beli dan penyalahgunaan jabatan sering kali terjadi di negara ini. Akibatnya, Indonesia
menjadi salah satu negara terkorup, dengan banyaknya koruptor yang merusak
tatanan dan moral bangsa. Kita harus memerangi korupsi dengan tindakan bukan
hanya omongan. Karena memerangi korupsi bukan hanya tugas pemerintah. Ingat
negara kita menggunakan system politik demokratis, jika ada masalah dalam
system pemerintahan, kita semua juga ikut bertanggung jawab tanpa terkecuali.
Disamping itu seharusnya pembentuk Undang-undang harus berpikiran kritis. Kalau
dilihat sudah sekian tahun KPK tidak punya greget' dan tidak menghasilkan
sesuatu yang lebih baik, hendaknya diganti atau dibubarkan, undang-undangnya
direvisi, dalam rekrutmennya juga harus dirubah polanya. Akan tetapi perubahan
sistem apapun kalau orangnya tidak mempunyai visi untuk itu, ini akan sia-sia.
Jabatan membuat pengaruh besar bagi perbaikan ekonomi pribadi para
pejabat. Jabatan selalu menjadi lahan untuk mencari kekayaan, sehingga
orientasi seperti ini merusak moral, mental dan kinerja mereka. Jadi yang
terpenting adalah manusianya. Pemberantasan korupsi seharusnya diprioritaskan
dan dijadikan agenda yang utama dan pertama, kalau ingin menjadikan negara yang
baik, karena korupsi merusak tatanan sosial, budaya, politik, hukum. Korupsi
inilah yang menjadi biang kerusakan segi-segi kehidupan bangsa Indonesia.
Karena itu diperlukan alat untuk membersihkan korupsi. Tubuh KPK harus bersih
terlebih dahulu dan harus punya keberanian untuk membersihkan korupsi serta
punya visi dan misi yang jelas.
Sampai saat ini belum ada kepastian siapakah yang
bersalah dan hukuman apa yang pantas diterima orang-orang yang terlibat dalam
kasus Bank Century.Pertanggungjawaban
dengan alasan krisis ekonomi yang pemerintah gembor-gemborkan digunakan untuk
mem-bail out Bank Century, sepertinya itu sangat tak sebanding dengan dana
talangan Rp 6,7 triliun yang diberikan pemerintah untuk Bank Century. Sebuah
bank yang hanya memiliki modal tak lebih dari dana talangan yang diterimanya,
hanya memiliki tujuh cabang, dan hanya memiliki total jumlah nasabah sebesar
0,1 persen dari total seluruh nasabah perbankan Indonesia.
Masalah dan Kekacauan awal di
Bank Century
1.Kelemahan manajemen, penggelapan dana
valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan, dan penempatan dana investasi
yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.
2.Mulai ramai setalah kekacauan reksadana
Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Demo nasabahnya yang
tertipu sering diliput televisi karena penampilan Sri Gayatri yang selalu
tampil atraktif.
3.Dana Bank Century ternyata juga dibobol
pemiliknya sendiri, Robert Tantular. Tanggal 1 Juni 2009, Jampidum Abdul hakim
Ritonga mengindikasikan adanya aset Robert Tantular senilai Rp 10 triliun di
Hong Kong. (Kwik Kian Gie menyatakan, Bank Century awalnya adalah gabungan dari
bank-bank kecil yang juga dianggap bermasalah seperti Bank CIC, Danpac, dan
Bank Piko).
Pemberian
bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang
membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula hanya Rp 1,3 triliun terus menjadi
bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan
para ahli, dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Masalah ramai dibicarakan
karena adanya keganjalan. Masalah korupsi memang sedang ramai diberitakan di
semua media masa karena banyaknya keganjalan pada kasus-kasus tersebut. Menurut anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar yaitu Natsir Mansyur
mensinyalir bahwa tindakan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua komite Stabilitas Sektor Keuangan
(KSSK) memberikan dana penyertaan ke Bank Century merupakan tindak pidana yang
meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum yang jelas-jelas sudah dinyatakan
sebagai bank gagal akan tetapi masih diberi tambahan Rp. 4,9 triliun. Dan ini
jelas sudah merupakan tindak pidana. Untuk itu ia mendesak Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk menonaktifkan Ketua KSSK yaitu Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Natsir Menteri Keuangan itu harus dinonaktifkan dan hanya satu orrang
yang bisa melakukan itu yaitu Presiden.
Namun
menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan untuk menyelamatkan
Bank Century pada 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi
saat ini. Sebab, ketika itu kondisi perbankan Iindonesia dan dunia mendapatkan
tekanan berat akibat krisis global. Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari
terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya akan jauh lebih
mahal dan lebih dahsyat dari tahun 1988. Menurut Sri Mulyani Indrawati, dengan
meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century
mempunyai potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Sri Mulyani
Indrawati menyebutkan hingga bulan Juli 2009 bank hasil penggabungan PT Bank
CIC Internasional, Bank Danpac, dan Bank Pikko itu sudah mendapat untung
sebesar Rp 139,9 miliar. Bahkan menurut Bank Indonesia, apabila dilihat dari
posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan
nasabah yaitu sebesar Rp 1,1 triliun.
Selain
besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan mengapa Bank Century tidak
ditutup kabarnya karena adanya nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya nasabah
itu memiliki dana sekitar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Nasabah itu
disebut-sebut bernama Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT
H.M. Sampoerna itu disinyalir punya dana sebesar Rp 1,8 triliun di Century.
Dengan munculnya Budi Sampoerna turut menyerat Komisaris Susno Duadji. Isu itu
menyebar dikalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar
Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana Budi Sampoerna. Selain itu,
Susno Duadji turut memfasilitasi beberapa direksi Century dengan pihak Budi
Sampoerna di kantor Bareskrim. Dari hasi pertemuan itu menghasilkan dua
kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencarian dana senilai 58 juta
dolar dari total Rp 2 triliun milik Budi atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari.
Sedangkan kesepakatan lainnya yaitu, tentang pencairan dalam rupiah.
Menurut
Jusuf Kalla menyebut bahwa masalah Bank Century itu bukan masalah krisis,
masalah perampokan, kriminal, karena pegendali bank ini merampok dana bank
sendiri. Karena itu ia
memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi Bank Century.
Robert sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp 50 miliar oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September lalu. Vonis ini jauh lebih rendah
dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara. Karena itu, Kejaksaan
Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, majelis
hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa
penuntut umum. Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan
kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta
dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan
kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121 miliar dan PT Accent Investindo Rp
60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga
adalah melanggar letter of commitment dengan tidak mengembalikan
surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank.
Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century
yang berujung pada pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.
Sumber
:http://berita.liputan6.com/read/244438/Mengurai.Lagi.Kasus.Bank.Centuryi
Komentar / Kesimpulan : Kasus korupsi sepertinya sudah menjadi
kasus yang sering terjadi di Indonesia. Kasus-kasus korupsi terjadi akibat
keserakahan pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan kekayaan dengan cara
yang tidak benar, bahkan dapat merugikan orang lain. Demi menjaga stabilitas
ekonomi, kriminal atau tidak, Bank Century ini harus diselamatkan .
Psikologis masyarakat dan pasar yang tidak rasional, terutama saat krisis
global, membuat ini bisa mengguncang ekonomi Indonesia secara umum. Bank Indonesia mengkhawatirkan, bila ini tidak
dilakukan, maka bisa men-trigger pelarian pemilik modal besar secara
besar-besaran ke luar negeri. Bank Century terlalu kecil untuk bisa
mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum. Bank
Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi konspirasi sementara
pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar. Awal mula krisis global di negara
maju yang bisa menjalar ke Indonesia, dan banyak orang kaya di Indonesia yang
jelas grogi dengan keamanan uangnya di Indonesia.