v Pengertian
Asuransi
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 Asuransi atau Pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diiharapkan yang mungkin terjadi
karena suatu peristiwa tak tertentu.
Sedangkan
menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992, Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
v Prinsip
– Prinsip Asuransi
Prinsip
– prinsip asuransi meliputi sebagai berikut :
1. Utmost
good faith
Prinsip ini
diterjemahkan secara bebas menjadi i’tikad baik, yang berarti bahwa suatu
kontrak atau persetujuan asuransi harus dilakukan dengan i’tikad baik.
Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang
dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Semua pihak yang terlibat
dalam kontrak asuransi diwajibkan untuk mmemberikan seluruh informasi, baik
yang bersifat materiil maupun immateriil yang dapat mempengaruhi kesediaan
masing-masing pihak untuk terikat dalam suatu kontrak. Kewajiban ini disebut
duty of disclosure.
2. Proximate
cause
Proximate cause adalah suatu
sebab utama yang secara aktif dan efisien mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berurutan tanpa inervensi kekuuatan lain. Kegunaan dari
prinsip ini adalah untuk menelusuri apakah penyebab utama suatu peristiwa yang
mengakibatkan kerugian pihak tertanggung merupakan klaim yang haruus ditanggung
oleh pihak penanggung. Pihak penanggung dapat mengidentifikasikan bahwa
proximate cause nya adalah sebab lain asuransi maka pihak penanggung tidak
perlu melakukan penggantian.
3. Indemnity
Prinsip Indemnity
memiliki arti pengembalian posisi finansial pihak tertanggung setelah
terjadinya keruugian ke posisi sebelum terjadinya kerugian. Atau dapat
dikatakan bahwa prinsip indemnity merupakan prinsip ganti rugi atau kompensasi
finansial oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi
kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip ini berkaitan
dengan cara penggantian kerugian yang bersifat finansial. Prinsip ini dapat
dilaksanakan dengan cara pembayaran tunai, pengantian atau replacement,
perbaikan dan pembangunan kembali (reinstatement).
4. Insurable
Interest
Insurable Interest
merupakan hak yang diakui sah secarahukum mempertanggungkan suatu resiko
finansial. Prinsip ini merupakan prinsip yang fundamental karena mmenyangkut bentuk
pertanggungan yang dijamin dalam kontrak asuransi. Umumnya insurable interest
hanya timbul apabila tertanggung akan menderita suatu keruugian finansial
karena kerusakan atau kerugian atas objek yang di asuransikan. Unsur-unsur yang terkandung dalam insurable
interest :
a. Insurable
interest hanya berupa harta, hak, kepentingan, jiwa atau tertanggung gugat.
b. Hal-hal
yang terdapat pada butir di atas harus merupakan sesuatu yang dapat
dipertanggungkan.
c. Tertanggung
harus memilliki hubungan hukum dengan objek pertanggungan dimana pihak
tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya kerusakan objek
pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.
5. Subroggation
and Contribution
Prinsip subrogation
(subrogasi) dan contribution (kontribusi) adalah prinsip yang menghalangi
kelebihan pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung, karena menurut prinsip
indemnity pengggantian kerugian hanya dimaksudkan untuk mengembalikan posisi
finansial tertanggung ke posisi semula dengann tidak mengalami tambahan.
Subrogasi merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan suatu peristiwa yang
merugikan kepentingan asuransinya.
v Tujuan Asuransi
Tujuan kita melakukan asuransi antara lain :
a.
Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan
mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar
sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko
beralih kepada penanggung.
b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa
yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada
tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah
asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian
(partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss).
Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh
pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita. Dalam pembayaran ganti
kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal
1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang
pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang
(nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena
undang-undang.
v Jenis – Jenis Asuransi
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian yaitu : Asuransi
Kerugian dan Asuransi Jiwa
1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
a. Asuransi Kebakaran
b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan
c. Asuransi laut
d. Asuransi Pengangkutan
e. Asuransi
Kredit
2. Asuransi Jiwa terdiri
dari :
a. Asuransi Kecelakaan
b. Asuransi Kesehatan
c. Asuransi Jiwa Kredit
v Resiko
Asuransi
Resiko adalah kemungkinan kerugian yang
akan ditanggung, bahaya yang mmungkin akan terjadi tetapi tidak diketahui
apakah akan terjadi dan kapan. Adapun penggolongan resiko antara lain :
1. Resiko
Murni : resiko yang diderita sepenuhnya,
yang apabila menimpa suatu objek yang menderita kerugian adalah pemilik objek.
2. Resiko
Spekulatif: mengandung unsur memperoleh keuntungan, pas-pasan atau kerugian,
resiko duitanggung oleh yang bberspekulasi.
3. Resiko
Fundamental : Resiko yang tidak bisa
dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita bukan seseorang atau beberapa
orang saja. Resiko ini menimpa orang banyak dan tidak dapat disalahkan kepada
satu orang/beberapa orang sebagaai penyebabnya.
4. Resiko
khusus : resiko yang bersumber dari
peristiwa-peristiwa yang sifatnya mandiri, resiko dapat diketahui dan
ditentukan penyebabnya.
5. Resiko
Dinamis :
Resiko yang timbul karena perkembangan dan kemaajuan masyarakat dibidang
ekonomi, ilmu dan tekhnologi.
6. Resiko
Statis :
Resiko yang tetap ada walaupun tidak ada perkembangan atau kemajuan masyarakat
dibidang ekonomi, ilmu dan tekhnologi.
7. Resiko
terhadap benda: resiko yang menimpa benda tersebut, seperti rumah terbakar,
mobil tertabrak.
8. Resiko
Terhadap Manusia: resiko yanng menimpa manusia, seperti resiko hari tua.
v Polis
Asuransi
Polis asuransi
adalah bukti tertulis atau surat perjanjian
antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Menurut Pasal 255 KUHD pembuatan
persetujuan mewajibkan penanggung untuk menandatangani polis dan meyerahkannya
kepada tertanggung padaa jangka waktu tertentu. Walaupun yang menandatangani
hanya penanggung tetapi juga mengikat tertanggung.
1. Fungsi
Polis
a. Perjanjian
pertanggungan
b. Sebagai
bukti jaminan dari penanggung kepada tertangguung untuk mengganti kerugian yang
mungkin dialami tertanggung.
c. Sebagai
pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepadda penanggung sebagai balas
jasa atas jaminan penanggung.
2. Macam-Macam
Polis
a. Polis
perjalanan : Menjamin barang unsurable
interest selama perjalanan sampai ditempat
b. Polis
Pelabuhan : menanggung resiko yang
mungkin menimpa kapal selam di pelabuhan
c. Polis
Waktu : pertanggungan yang
berlaku selama jangka waktu tertentu
d. Polis
Veem : menanggung barang selama
berada di gudang dari kemungkinan resiko rusak, terbakar, atau hilang
3. Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali
mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan
perjanjian asuransi;
b. Nama tertanggung, untuk diri sendiri
atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda
yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai
pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang
ditanggung oleh penanggung;
f. Saat bahaya mulai berjalan dan
berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h. Umumnya semua keadaan yang perlu
diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara
para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi
peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat
berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.
4. Premi
Asuransi
Premi
adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiahatau derma, atau sesuatu yang
dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang atau sebagai pembayaran
bahan. Dalam asuransi, premi adalah :
a. Imbalan
jasa atas jaminan dari penanggung kepada tertanggung jawab ganti rugi yang
diderita tertanggung.
b. Imbalan
jasa atas jaminan perlindungan yang diberiikan oleh penanggung kepadda
tertanggung berupa uang (benefit).
Sedangkan yang
dimaksud dengan klaim adalah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh penanggung
kepada tertanggung. Kemampuan penanggung untuk membayar. Klaim juga merupakan
pertimbanganbagi tertanggung pada saat menutup asuransi.
5. Macam-Macam
Polis
Macam-macam polis
sebagai berikut :
a. Premi
Dasar : Premi yang dibebankan
kepada tertanggung pada saat pengeluaran polis.
b. Premi
tambahan : Premi yang didapatkan bila
terjadi perubahan data atau tambahan data tentang interest hal ini dapat
menyebabkan tambahan premi.
c. Reduksi
premi : pengurangan jumlah premi
karena biaya yang dikeluarkan dalam jasa pelayanan premi cukup banyak.
d. Tarif
Kompeni : Tarif yang digunakan oleh
para anggota dari gabungan perusahaan asuransi pada saat penutupan asuransi.
e. Tarif
Non-kompeni: Tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya premi bukan tarif
yang disusun oleh gabungan tetapi yang ditentukan oleh penanggung untuk
asuransinya.
6. Faktor
Penentu Besarnya premi
Faktor penentu besarnya
premi antara lain :
a. Jenis
barang yang diasuransikan
b. Kondisi
pertanggungan dan lamanya pertanggungan
c. Macam
kapal yang mengangkut barang
d. Cara
penimbunan dikapal
v Objek
Asuransi
Kepentingan yang menjadi penyebab
diadakannya perjanjian asuransi oleh penanggung dan tertanggung.
1. Syarat
objek asuransi
a. Objek
harus layak diasuransikan (insurable)
b. Syarat
agar mempunyai kepentingan :
1. Memperoleh
keuntungan apabila barang itu selamat
2. Memperoleh
kerugian apabila barang itu rusak
3. Dapat
dibebani tanggung jawab atas barang itu
c. Objek
harus mempunyai nilai uang
d. Objek
harus legal
2. Subjek
asuransi
Subjek nya adalah
pihak-pihak yang bertindak aktif untuk melaksanakan perjanjian itu, pihak-pihak
iitu adalah penanggung dan tertangggung.
3. Asuransi
kredit
a. Pengertian
asuransi kredit
Asuransi
kredit adalah asuransi yang memberikan ppelayanan kepada tertanggung dalam hal
ini pembberi kredit, misalnya bank.
b. Tujuan
asuransi kredit
Tujuan
dari asuransi kredit adaalah melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak
diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabah, juga membantu
kegiatan/ pengarahan dan keamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun
kredit lainnya diluar perbankan.
v Pembatalan Asuransi
Suatu pertanggungan atau asuransi karena
pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam
dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya
perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Suatu Selain itu KUHD mengatur tentang
ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
- Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
- Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
- memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD);
- Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD);
- Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
v Sanksi Asuransi
Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan
Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
- Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung)
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tertanggal 30 Oktober
1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP No.73/1992”) serta
peraturan pelaksanaannya yang berkenaan dengan:
1. Perizinan usaha;
2. Kesehatan keuangan;
3. Penyelenggaraan usaha;
4. Penyampaian laporan;
5. Pengumuman neraca dan perhitungan
laba rugi atau tentang pemeriksaan langsung;
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan
kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha (Pasal 37 PP No.73/1992).
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 37, maka terhadap:
- Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp. 1.000.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan denda administratif Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 38 PP No.73/1992).
- Sanksi Pidana.
Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian
yang diatur dalam Pasal 21 UU Asuransi, berikut ini:
a. Terhadap pelaku
utama
Orang yang menjalankan atu menyuruh menjalankan usaha
perasuransian tanpa izin usaha, menggelapkan premi asuransi, menggelapkan
dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak kekayaan
Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau perusahaan
Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah).
b. Terhadap pelaku pembantu
Orang yang menerima, menadah, membeli, atau
mengagunkan atau menjal kembali kekayaan perusahaan hasil penggelapan dengan
cara tersebut yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang–barang
tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi
Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, dianjam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
c. Terhadap
pemalsu dokumen
Orang yang secara sendiri–sendiri atau bersama–sama
melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan
Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta
Rupiah).
Daftar Pustaka
H. Kapidin,
S.pd.,SE.,MM., Bank dan lembaga Keuangan
Lainnya, Universitas Indraprasta PGRI ( UNINDRA ),2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar