PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Bank Umum Konvensional
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering
disebut bank Komersil. Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
Tugas pokok bank
umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada
masyarakat, dan membeikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat. Bank umum konvensional memiliki peranan dalam
unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi. Fungsi bank umum antara lain :
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan dalam bentuk lain.
2. Memberi
pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.
3. Menerbitkan
surat pengakuan hutang.
4. Memindahkan
uang.
5. Menempatkan
dana pada tau meminjamkan dana dari bank lain.
6. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga.
7. Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
8. Membeli,
menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun kepentingan dan perintah
nasabah.
Ada enam
kegiatan bank umum antara lain :
1. Perkreditan
(Credit) merupakan kegiatan terbesar yang memberikan kontribusi pendapatan
paling banyak bagi perbankan.
2. Pemasaran
(Marketing) merupakan kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana dari
masyarakat dan lembaga-lembaga keuangan.
3. Pendanaan
(Treasury) merupakan kegiatan pengelolaan dana oleh para eksekutif bank (ALCO,
Assets and Liability Commitee)
4. Operasi
(Operations) merupakan kegiatan unit-unit bank yang membantu kegiatan unit
utama bank.
5. Sumber
Daya Manusia (Human Resources) merupakan kegiatan pengelolaan sumber daya
manusia.
6. Pengawasan
(Audit) merupakan kegiatan pengawasan internal dan eksternal bank serta
pengawasan bank Indonesia.
Bank umum konvensional terdiri dari beberapa
bank, antara lain :
1. Bank
Pemerintah
2. Bank
Swasta
3. Bank
Swasta Nasional Non Devisa
4. Bank
Pembanguna Daerah
5. Bank
Campuran
6. Bank
Asing
Pada
bank konvensional, ada beberapa prinsip yang digunakan antara lain :
1. Bunga
sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan
apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2. Besarnya
bunga adalah tetap, baik sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik
dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan
kepada nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa
keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.
Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank
Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah
mendapatkan modal.
2.
Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan
produk-produk.
3.
Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan
metode bagi hasil .
4.
Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu
untuk bekerja lebih baik
5.
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan
yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk
bergerak lebih pasti.
Selain itu, bank konvensional juga
memiliki beberapa kelemahan, antara lain :
1. Faktor
manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan
pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak profesional .
2. Kredit
bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan
pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.
3. Praktik
curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
4. Praktik
spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
PENGELOLAAN BANK SYARI’AH
v Pengertian Perbankan Syari’ah
Perbankan syari’ah
adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Perbankan syari’ah telah diatur dalam
Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi
bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.Bank syari’ah atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini,
bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan
produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist
Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip syariat Islam.
v Prinsip-Prinsip Bank
Syari’ah
Perbankan syariah memiliki tujuan
yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum
Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan
tersebut:
1. Bunga
atau riba
2.
Perjudian dan spekulasi yang disengaja
3.
Ketidakjelasan dan manipulation
v Perbedaan Bank Umum
Konvensional dan Bank Syari’ah
Ø Bank Syari’ah
·
Melakukan hanya
investasi yang halal menurut hukum Islam
·
Memakai prinsip bagi
hasil, jual-beli, dan sewa
·
Berorientasi keuntungan
dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·
Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk kemitraan
·
Penghimpun dan
penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syari’ah
Ø Bank Umum Konvensional
·
Melakukan investasi
baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
·
Memakai perangkat suku
bunga
·
Berorientasi keuntungan
·
Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk kreditur-debitur
·
Penghimpunan dan
penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
v Produk Perbankan
Syari’ah
Beberapa produk jasa
yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Ø Titipan atau simpanan
·
Al-Wadi'ah (jasa
penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat
Indonesia-Shahibul Maal.
·
Deposito Mudharabah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Ø Bagi
Hasil
·
Al-Musyarakah (Joint Venture),
konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan
yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan
mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·
Al-Mudharabah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·
Al-Muzara'ah, adalah bank
memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
·
Al-Musaqah, adalah bentuk
lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab
atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.
Ø Jual
Beli
·
Bai' Al-Murabahah, adalah
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·
Bai' As-Salam, Bank akan
membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas
dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara
kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek
(2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak
dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada
pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain
misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang
direkomendasikan penjual.
·
Bai' Al-Istishna',
merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat
kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat
masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti
As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan
demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada
nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari
transaksi tersebut.
Ø Sewa
·
Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama
dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan
atas barang sewa.
Ø Jasa
·
Al-Wakalah adalah suatu
akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang
sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·
Al-Kafalah adalah
memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan
tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang
lain sebagai jaminan.
·
Al-Hawalah adalah akad
perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang
yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang
(contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
·
Ar-Rahn, adalah suatu
akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai
dengan syariah.
·
Al-Qardh adalah salah
satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah
memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan
atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
ASURANSI DAN DANA
PENSIUN
v ASURANSI
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara
penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi
untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang
tak terduga. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Prinsip
– Prinsip Asuransi
Prinsip – prinsip asuransi meliputi
sebagai berikut :
1. Utmost
good faith
Prinsip ini
diterjemahkan secara bebas menjadi i’tikad baik, yang berarti bahwa suatu
kontrak atau persetujuan asuransi harus dilakukan dengan i’tikad baik.
Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang
dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Semua pihak yang terlibat
dalam kontrak asuransi diwajibkan untuk mmemberikan seluruh informasi, baik
yang bersifat materiil maupun immateriil yang dapat mempengaruhi kesediaan
masing-masing pihak untuk terikat dalam suatu kontrak. Kewajiban ini disebut
duty of disclosure.
2. Proximate
cause
Proximate cause adalah
suatu sebab utama yang secara aktif dan efisien mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berurutan tanpa inervensi kekuuatan lain. Kegunaan dari
prinsip ini adalah untuk menelusuri apakah penyebab utama suatu peristiwa yang
mengakibatkan kerugian pihak tertanggung merupakan klaim yang haruus ditanggung
oleh pihak penanggung. Pihak penanggung dapat mengidentifikasikan bahwa
proximate cause nya adalah sebab lain asuransi maka pihak penanggung tidak
perlu melakukan penggantian.
3. Indemnity
Prinsip Indemnity
memiliki arti pengembalian posisi finansial pihak tertanggung setelah
terjadinya keruugian ke posisi sebelum terjadinya kerugian. Atau dapat
dikatakan bahwa prinsip indemnity merupakan prinsip ganti rugi atau kompensasi
finansial oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi
kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip ini berkaitan
dengan cara penggantian kerugian yang bersifat finansial. Prinsip ini dapat
dilaksanakan dengan cara pembayaran tunai, pengantian atau replacement,
perbaikan dan pembangunan kembali (reinstatement).
4. Insurable
Interest
Insurable Interest
merupakan hak yang diakui sah secarahukum mempertanggungkan suatu resiko
finansial. Prinsip ini merupakan prinsip yang fundamental karena mmenyangkut
bentuk pertanggungan yang dijamin dalam kontrak asuransi. Umumnya insurable
interest hanya timbul apabila tertanggung akan menderita suatu keruugian
finansial karena kerusakan atau kerugian atas objek yang di asuransikan. Unsur-unsur yang terkandung dalam insurable
interest :
a. Insurable
interest hanya berupa harta, hak, kepentingan, jiwa atau tertanggung gugat.
b. Hal-hal
yang terdapat pada butir di atas harus merupakan sesuatu yang dapat
dipertanggungkan.
c. Tertanggung
harus memilliki hubungan hukum dengan objek pertanggungan dimana pihak
tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya kerusakan objek
pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.
5. Subroggation
and Contribution
Prinsip subrogation
(subrogasi) dan contribution (kontribusi) adalah prinsip yang menghalangi
kelebihan pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung, karena menurut
prinsip indemnity pengggantian kerugian hanya dimaksudkan untuk mengembalikan
posisi finansial tertanggung ke posisi semula dengann tidak mengalami tambahan.
Subrogasi merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan suatu peristiwa yang
merugikan kepentingan asuransinya.
Jenis – Jenis Asuransi
Asuransi
pada umumnya dibagi menjadi dua bagian yaitu : Asuransi Kerugian dan Asuransi
Jiwa
1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
a. Asuransi Kebakaran
b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan
c. Asuransi laut
d. Asuransi Pengangkutan
e. Asuransi
Kredit
2. Asuransi Jiwa terdiri
dari :
a. Asuransi Kecelakaan
b. Asuransi Kesehatan
c. Asuransi Jiwa Kredit
Resiko
Asuransi
Resiko adalah kemungkinan kerugian yang
akan ditanggung, bahaya yang mmungkin akan terjadi tetapi tidak diketahui
apakah akan terjadi dan kapan. Adapun penggolongan resiko antara lain :
1. Resiko
Murni : resiko yang diderita sepenuhnya,
yang apabila menimpa suatu objek yang menderita kerugian adalah pemilik objek.
2. Resiko
Spekulatif: mengandung unsur memperoleh keuntungan, pas-pasan atau kerugian,
resiko duitanggung oleh yang bberspekulasi.
3. Resiko
Fundamental : Resiko yang tidak bisa
dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita bukan seseorang atau beberapa
orang saja. Resiko ini menimpa orang banyak dan tidak dapat disalahkan kepada
satu orang/beberapa orang sebagaai penyebabnya.
4. Resiko
khusus : resiko yang bersumber dari
peristiwa-peristiwa yang sifatnya mandiri, resiko dapat diketahui dan
ditentukan penyebabnya.
5. Resiko
Dinamis :
Resiko yang timbul karena perkembangan dan kemaajuan masyarakat dibidang
ekonomi, ilmu dan tekhnologi.
6. Resiko
Statis :
Resiko yang tetap ada walaupun tidak ada perkembangan atau kemajuan masyarakat
dibidang ekonomi, ilmu dan tekhnologi.
7. Resiko
terhadap benda: resiko yang menimpa benda tersebut, seperti rumah terbakar,
mobil tertabrak.
8. Resiko
Terhadap Manusia: resiko yanng menimpa manusia, seperti resiko hari tua.
Premi
Asuransi
Premi
adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiahatau derma, atau sesuatu yang
dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang atau sebagai pembayaran
bahan. Dalam asuransi, premi adalah :
a. Imbalan
jasa atas jaminan dari penanggung kepada tertanggung jawab ganti rugi yang
diderita tertanggung.
b. Imbalan
jasa atas jaminan perlindungan yang diberiikan oleh penanggung kepadda
tertanggung berupa uang (benefit).
Sedangkan yang
dimaksud dengan klaim adalah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh penanggung
kepada tertanggung. Kemampuan penanggung untuk membayar. Klaim juga merupakan
pertimbanganbagi tertanggung pada saat menutup asuransi.
v DANA PENSIUN
Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.
Dana
Pensiun terdiri dari:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Tujuan Dana Pensiun
Tujuan
dana pensiun antara lain :
Ø Bagi Pemberi Kerja
Bagi
pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk :
1.
Memberikan penghargaan kepada para
karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
2.
Agar di masa pensiun tersebut,
karyawannya mendapatkan jaminan.
3.
Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.
Meningkatkan kinerja dan motivasi
karyawan.
5.
Meningkatkan citra perusahaan di mata
masyarakat.
6.
Memberikan penghargaan kepada para
karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
7.
Agar di masa pensiun tersebut,
karyawannya mendapatkan jaminan.
8.
Memberikan rasa aman pada karyawan.
9.
Meningkatkan kinerja dan motivasi
karyawan.
10. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat.
Ø Bagi Karyawan
Bagi karyawan, dana pensiun bertujuan untuk :
1.
Kepastian memperoleh penghasilan masa
yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.
Memberikan rasa aman dan meningkatkan
motivasi untuk bekerja.
Ø Bagi
Lembaga Pengelola
Bagi lembaga
pengelola, dana pensiun bertujuan untuk :
1.
Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan
keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan
investasi.
2.
Turut membantu menyelenggarakan program
pemerintah.
Program Pensiun
1. Program Pensiun Iuran Pasti
“Program pensiun yang iurannya ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran
ditanggung oleh perusahaan dan karyawan)
2. Program Pensiun Manfaat Pasti
“Program pensiun yang manfaatnya
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan
merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang
dipotong dari gaji)
Jenis-jenis
Pensiun
1.
Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa
pensiun seperti yang telah ditetapkan perusahaan.
2.
Pensiun Dipercepat
Pensiun yang diberikan untuk kondisi tertentu (pengurangan pegawai)
3.
Pensiun Ditunda
Diberikan kepada karyawan yang meminta pensiun sendiri saat usia pensiun
belum mencukupi.
4.
Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan
sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk bekerja.
Asas-asas Dana Pensiun
Asas-asas dana pensiun terdiri dari :
a.
Asas keterpisahaan kekayaan
dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
b.
Asas penyelenggaraan dalam
sistem pendanaan.
c.
Asas pembinaan dan
pengawasan
d.
Asas penundaan manfaat
e.
Asas kebebasan untuk
membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Daftar
Pustaka
Buku :
Bank dan lembaga Keuangan Lainnya
Oleh : H. Kapidin, S.pd.,SE.,MM.
Universitas Indraprasta PGRI ( UNINDRA )
jakarta 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar