Kamis, 24 Oktober 2013

ASURANSI


v  Pengertian Asuransi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diiharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
v  Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip – prinsip asuransi meliputi sebagai berikut :
1.      Utmost good faith
Prinsip ini diterjemahkan secara bebas menjadi i’tikad baik, yang berarti bahwa suatu kontrak atau persetujuan asuransi harus dilakukan dengan i’tikad baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Semua pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi diwajibkan untuk mmemberikan seluruh informasi, baik yang bersifat materiil maupun immateriil yang dapat mempengaruhi kesediaan masing-masing pihak untuk terikat dalam suatu kontrak. Kewajiban ini disebut duty of disclosure.

2.      Proximate cause
Proximate cause adalah suatu sebab utama yang secara aktif dan efisien mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berurutan tanpa inervensi kekuuatan lain. Kegunaan dari prinsip ini adalah untuk menelusuri apakah penyebab utama suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian pihak tertanggung merupakan klaim yang haruus ditanggung oleh pihak penanggung. Pihak penanggung dapat mengidentifikasikan bahwa proximate cause nya adalah sebab lain asuransi maka pihak penanggung tidak perlu melakukan penggantian.

3.      Indemnity
Prinsip Indemnity memiliki arti pengembalian posisi finansial pihak tertanggung setelah terjadinya keruugian ke posisi sebelum terjadinya kerugian. Atau dapat dikatakan bahwa prinsip indemnity merupakan prinsip ganti rugi atau kompensasi finansial oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip ini berkaitan dengan cara penggantian kerugian yang bersifat finansial. Prinsip ini dapat dilaksanakan dengan cara pembayaran tunai, pengantian atau replacement, perbaikan dan pembangunan kembali (reinstatement).
                                                          
4.      Insurable Interest
Insurable Interest merupakan hak yang diakui sah secarahukum mempertanggungkan suatu resiko finansial. Prinsip ini merupakan prinsip yang fundamental karena mmenyangkut bentuk pertanggungan yang dijamin dalam kontrak asuransi. Umumnya insurable interest hanya timbul apabila tertanggung akan menderita suatu keruugian finansial karena kerusakan atau kerugian atas objek yang di asuransikan.  Unsur-unsur yang terkandung dalam insurable interest :
a.       Insurable interest hanya berupa harta, hak, kepentingan, jiwa atau tertanggung gugat.
b.      Hal-hal yang terdapat pada butir di atas harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungkan.
c.       Tertanggung harus memilliki hubungan hukum dengan objek pertanggungan dimana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya kerusakan objek pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.

5.      Subroggation and Contribution
Prinsip subrogation (subrogasi) dan contribution (kontribusi) adalah prinsip yang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung, karena menurut prinsip indemnity pengggantian kerugian hanya dimaksudkan untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung ke posisi semula dengann tidak mengalami tambahan. Subrogasi merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan suatu peristiwa yang merugikan kepentingan asuransinya.

v  Tujuan Asuransi
Tujuan kita melakukan asuransi antara lain :

a.       Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
b.      Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita. Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
v  Jenis – Jenis Asuransi
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian yaitu : Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa
1.      Asuransi Kerugian terdiri dari:
a.       Asuransi Kebakaran
b.      Asuransi Kehilangan dan Kerusakan
c.       Asuransi laut
d.      Asuransi Pengangkutan
e.       Asuransi Kredit

2.      Asuransi Jiwa terdiri dari :
a.       Asuransi Kecelakaan
b.      Asuransi Kesehatan
c.       Asuransi Jiwa Kredit

v  Resiko Asuransi

Resiko adalah kemungkinan kerugian yang akan ditanggung, bahaya yang mmungkin akan terjadi tetapi tidak diketahui apakah akan terjadi dan kapan. Adapun penggolongan resiko antara lain :
1.      Resiko Murni  : resiko yang diderita sepenuhnya, yang apabila menimpa suatu objek yang menderita kerugian adalah pemilik objek.
2.      Resiko Spekulatif: mengandung unsur memperoleh keuntungan, pas-pasan atau kerugian, resiko duitanggung oleh yang bberspekulasi.
3.      Resiko Fundamental   : Resiko yang tidak bisa dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita bukan seseorang atau beberapa orang saja. Resiko ini menimpa orang banyak dan tidak dapat disalahkan kepada satu orang/beberapa orang sebagaai penyebabnya.
4.      Resiko khusus : resiko yang bersumber dari peristiwa-peristiwa yang sifatnya mandiri, resiko dapat diketahui dan ditentukan penyebabnya.
5.      Resiko Dinamis : Resiko yang timbul karena perkembangan dan kemaajuan masyarakat dibidang ekonomi, ilmu dan tekhnologi.
6.      Resiko Statis : Resiko yang tetap ada walaupun tidak ada perkembangan atau kemajuan masyarakat dibidang ekonomi, ilmu dan tekhnologi.
7.      Resiko terhadap benda: resiko yang menimpa benda tersebut, seperti rumah terbakar, mobil tertabrak.
8.      Resiko Terhadap Manusia: resiko yanng menimpa manusia, seperti resiko hari tua.

v  Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Menurut Pasal 255 KUHD pembuatan persetujuan mewajibkan penanggung untuk menandatangani polis dan meyerahkannya kepada tertanggung padaa jangka waktu tertentu. Walaupun yang menandatangani hanya penanggung tetapi juga mengikat tertanggung.
1.      Fungsi Polis
a.       Perjanjian pertanggungan
b.      Sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertangguung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami tertanggung.
c.       Sebagai pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepadda penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.

2.      Macam-Macam Polis
a.       Polis perjalanan     : Menjamin barang unsurable interest selama perjalanan sampai ditempat
b.      Polis Pelabuhan     : menanggung resiko yang mungkin menimpa kapal selam di pelabuhan
c.       Polis Waktu           : pertanggungan yang berlaku selama jangka waktu tertentu
d.      Polis Veem            : menanggung barang selama berada di gudang dari kemungkinan resiko rusak, terbakar, atau hilang

3.      Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a.       Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.      Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c.       Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d.      Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e.       Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.       Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g.      Premi asuransi;
h.      Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.

4.      Premi Asuransi
Premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiahatau derma, atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang atau sebagai pembayaran bahan. Dalam asuransi, premi adalah :
a.       Imbalan jasa atas jaminan dari penanggung kepada tertanggung jawab ganti rugi yang diderita tertanggung.
b.      Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberiikan oleh penanggung kepadda tertanggung berupa uang (benefit).
Sedangkan yang dimaksud dengan klaim adalah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung. Kemampuan penanggung untuk membayar. Klaim juga merupakan pertimbanganbagi tertanggung pada saat menutup asuransi.
5.      Macam-Macam Polis
Macam-macam polis sebagai berikut :
a.       Premi Dasar           : Premi yang dibebankan kepada tertanggung pada saat pengeluaran polis.
b.      Premi tambahan    : Premi yang didapatkan bila terjadi perubahan data atau tambahan data tentang interest hal ini dapat menyebabkan tambahan premi.
c.       Reduksi premi       : pengurangan jumlah premi karena biaya yang dikeluarkan dalam jasa pelayanan premi cukup banyak.
d.      Tarif Kompeni       : Tarif yang digunakan oleh para anggota dari gabungan perusahaan asuransi pada saat penutupan asuransi.
e.       Tarif Non-kompeni: Tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya premi bukan tarif yang disusun oleh gabungan tetapi yang ditentukan oleh penanggung untuk asuransinya.

6.      Faktor Penentu Besarnya premi
Faktor penentu besarnya premi antara lain :
a.       Jenis barang yang diasuransikan
b.      Kondisi pertanggungan dan lamanya pertanggungan
c.       Macam kapal yang mengangkut barang
d.      Cara penimbunan dikapal

v  Objek Asuransi
Kepentingan yang menjadi penyebab diadakannya perjanjian asuransi oleh penanggung dan tertanggung.

1.      Syarat objek asuransi
a.       Objek harus layak diasuransikan (insurable)
b.      Syarat agar mempunyai kepentingan :
1.      Memperoleh keuntungan apabila barang itu selamat
2.      Memperoleh kerugian apabila barang itu rusak
3.      Dapat dibebani tanggung jawab atas barang itu
c.       Objek harus mempunyai nilai uang
d.      Objek harus legal

2.      Subjek asuransi
Subjek nya adalah pihak-pihak yang bertindak aktif untuk melaksanakan perjanjian itu, pihak-pihak iitu adalah penanggung dan tertangggung.

3.      Asuransi kredit
a.       Pengertian asuransi kredit
Asuransi kredit adalah asuransi yang memberikan ppelayanan kepada tertanggung dalam hal ini pembberi kredit, misalnya bank.
b.      Tujuan asuransi kredit
Tujuan dari asuransi kredit adaalah melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabah, juga membantu kegiatan/ pengarahan dan keamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan.

v  Pembatalan Asuransi
Suatu pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Suatu   Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
  1. Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
  2. Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
  3. memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD);
  4. Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD);
  5. Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
v  Sanksi Asuransi
Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung)
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tertanggal 30 Oktober 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP No.73/1992”) serta peraturan pelaksanaannya yang berkenaan dengan:
1.      Perizinan usaha;
2.      Kesehatan keuangan;
3.      Penyelenggaraan usaha;
4.      Penyampaian laporan;
5.      Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi atau tentang pemeriksaan langsung;
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha (Pasal 37 PP No.73/1992).
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 37, maka terhadap:
  1. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp. 1.000.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  2. Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan denda administratif Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 38 PP No.73/1992).
  1. Sanksi Pidana.
Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian yang diatur dalam Pasal 21 UU Asuransi, berikut ini:
a.       Terhadap pelaku utama
Orang yang menjalankan atu menyuruh menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha, menggelapkan premi asuransi, menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah).
b.       Terhadap pelaku pembantu
Orang yang menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan atau menjal kembali kekayaan perusahaan hasil penggelapan dengan cara tersebut yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang–barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, dianjam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
c.       Terhadap pemalsu dokumen
Orang yang secara sendiri–sendiri atau bersama–sama melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).
Daftar Pustaka
H. Kapidin, S.pd.,SE.,MM., Bank dan lembaga Keuangan Lainnya, Universitas Indraprasta PGRI ( UNINDRA ),2009